Konvensi (norma): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
k →‎Referensi: clean up
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Konvensi dalam norma''' adalah peraturan tak tertulis yang lama-kelamaan menjadi suatu kelumrahan dan bahkan menjadi peraturan yang disepakati secara pasif oleh masyarakat. Biasanya konvensi diturunkan dari generasi ke generasi berupa '''tradisi'''. Di [[Indonesia]], contohnya adalah istilah [[pamali]] dalam kebudayaan [[Sukusuku Sunda]].
 
Konvensi norma bahkan dapat naik pangkat menjadi hukum tertulis suatu negara. Contoh yang bisa ditemui pada hukum di Indonesia adalah pada Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran KPI bahwa laki-laki tidak boleh berkelakuan dan berpakaian seperti perempuan di televisi.<ref>{{Cite news|url=http://www.beritasatu.com/iptek/351159-kpi-larang-televisi-tampilkan-pria-berperilaku-wanita.html|title=KPI Larang Televisi Tampilkan Pria Berperilaku Wanita|newspaper=beritasatu.com|language=id|access-date=2017-10-31}}</ref> Konvensi norma ini terjadi karena pengaruh [[Agama|religi]] yang kuat pada masyarakat Indonesia.
Baris 9:
{{reflist}}
 
[[Kategori:Sosiologi]]
 
{{sosiologi-stub}}
 
{{sosiologi-stub}}
[[Kategori:Sosiologi]]