Ekstensifikasi pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
{{rapikan-cakupan}}
k top: clean up
 
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}
Dalam istilah [[pajak|perpajakan]] di Indonesia, '''Ekstensifikasi''' adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan untukoleh memberikanDirektorat [[Nomor Pokok WajibJenderal Pajak]] (NPWPDJP) kepadaterhadap Wajib Pajak Orangyang Pribaditelah yangmemenuhi berstatussyarat sebagaisubjektif pengurus,dan komisaris,objektif pemegangnamun saham/pemilikbelum danmendaftrakan pegawai,diri maupununtuk diberikan [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] Orang(NPWP) Pribadisesuai yangdengan melakukanketentuan kegiatanperaturan usahaperundang-undangan dan/atauperpajakan memiliki(Peraturan tempatDirektur usahaJenderal diPajak pusatnomor perdagangan danPER-01/atau pertokoanPJ/2019).
 
Kegiatan '''Ekstensifikasi''' ini dilaksanakan oleh [[Kantor Pelayanan Pajak]] Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi Perpajakandan Penyuluhan.
 
Dasar Peraturannya adalah :
 
* '''PerPER-1601/PJ/20072019''' tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orangdalam Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai melalui pemberi kerja/bendaharawanrangka pemerintahEkstensifikasi.
* '''Per-116/PJ/2007''' tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah dirubah melalui Per-32/PJ/2008.
* '''Per-35/PJ/2008''' tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pojok Wajib Pajak dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
 
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
 
{{stub}}
 
{{indo-stub}}
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]