Ekstensifikasi pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k std perspektif Indonesia |
k →top: clean up |
||
(13 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}
Dalam istilah [[pajak|perpajakan]] di Indonesia, '''Ekstensifikasi''' adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftrakan diri untuk diberikan [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/PJ/2019).
Kegiatan '''Ekstensifikasi''' ini dilaksanakan oleh [[Kantor Pelayanan Pajak]] Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
{{stub}}▼
Dasar Peraturannya adalah:
* '''PER-01/PJ/2019''' tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Ekstensifikasi.
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
▲{{indo-stub}}
|