Dana Abadi Kebudayaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
k clean up, replaced: {{Yatim → {{orphan
 
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{orphan|Oktober 2022}}
'''Dana Abadi Kebudayaan''' merupakan [[dana perwalian]] sebagai usulan dari para [[seniman]] dan [[budaya]]wan yang menginginkan adanya ''trust fund'' kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]], pada 11 Desember 2018. Sebagai kelanjutan dari semua usulan itu, Presiden menyetujui adanya kucuran dana sebanyak [[Rupiah|Rp]] 5 triliun yang memang, khusus untuk segala agenda kebudayaan.<ref name=kompas1>{{cite news |title=Jokowi Kucurkan Dana untuk Kegiatan Budaya Rp 5 Triliun Mulai 2019 |url=https://nasional.kompas.com/read/2018/12/11/20465351/jokowi-kucurkan-dana-untuk-kegiatan-budaya-rp-5-triliun-mulai-2019 |author=Kuwado, Fabian Januarius |work=Kompas |date=11 Desember 2018 |accesdate=12 Desember 2018 |editor=Sabrina Asril}}</ref> Mengenai soal ini, dinyatakan [[Goenawan Mohamad]], salah seorang budayawan, dana mulai dikucurkan sejak 2019, untuk 5 tahun pertama.<ref name=cnn1>{{cite news |title=Jokowi Bakal Anggarkan Rp5 Triliun Dana Abadi Kebudayaan |url=https://m.cnnindonesia.com/hiburan/20181212040256-241-352927/jokowi-bakal-anggarkan-rp5-triliun-dana-abadi-kebudayaan |work=CNN Indonesia|date=11 Desember 2018 |accesdate=12 Desember 2018}}</ref>
'''Dana abadi kebudayaan''' merupakan suatu pendanaan [[Budaya|kebudayaan]] yang ditujukan sebagai salah satu bentuk pendanaan [[pemajuan kebudayaan]] sebagai pendamping [[APBN]] dan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah|APBD]] yang langsung dapat diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima sebagai pelaksanaan dari amanat [[UU no 5 tahun 2017]] tentang pemajuan kebudayaan.
 
== Dasar Pembentukan ==
Dana abadi kebudayaan tercantum dalam undang undang nomor 5 tahun 2017 pasal 49 yakni ''"Dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian Kebudayaan"'' <ref>https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/uu-no-5-tahun-2017-tentang-pemajuan-kebudayaan/</ref> Selain itu dana kebudayaan juga muncul dalam resolusi [[Kongres Kebudayaan Indonesia]] pada tahun 2018 pada resolusi ke 6 yakni "''Membentuk Dana Perwalian Kebudayaan guna memperluas akses pada sumber pendanaan dan partisipasi masyarakat dalam pemajuan kebudayaan"''
 
Selain unsur legal tersebut, [[Presiden Indonesia|Presiden]] Republik Indonesia [[Joko Widodo]] menyatakan pembentukan Dana abadi kebudayaan tersebut dalam pertemuannya dengan para [[seniman]]<ref>https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20181212040256-241-352927/jokowi-bakal-anggarkan-rp5-triliun-dana-abadi-kebudayaan</ref> di Istana Negara.
 
== Persiapan Pembentukan ==
Beberapa langkah yang disiapkan pemerintah dalam pembentukan Dana abadi kebudayaan ini yakni:
 
# Penyiapan Kelembagaan
# Penyiapan Mekanisme Pengelolaan
# Penyiapan Mekanisme Pemanfaatan
# Penetapan Mekanisme Legal Formal
 
== Proyeksi Pemanfaatan ==
Dana Perwalian Kebudayaan ditujukan sebagai salah satu bentuk pendanaan pemajuan kebudayaan Pendamping APBN & APBD Langsung diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima manfaat [[masyarakat]], sebagai contoh:
 
# Pelindungan
#* Restorasi dan repatriasi benda-benda Cagar Budaya dan karya seni koleksi penting
#* Dukungan pusat data kebudayaan milik masyarakat, dsb.
# Pengembangan
#* Laboratorium pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya
#* Inovasi sains, teknologi, ''engineering'' bidang kebudayaan
#* Karya-karya seni inovatif, dsb.
# Pemanfaatan
#* Kegiatan-kegiatan kebudayaan: dukungan festival, Pekan Kebudayaan Nasional, dsb.
# Pembinaan
#* ''Travel Grants'' untuk percepatan pertukaran [[Sumber daya manusia|Sumber Daya Manusia]]
#* [[Beasiswa]] bidang kebudayaan
#* Peningkatan kapasitas & ''sustainability'' lembaga-lembaga kebudayaan, dsb.
 
== Referensi ==
<references />
{{reflist}}
 
{{budaya-stub}}
<br />
 
[[Kategori:Kebudayaan]]
 
 
{{budaya-stub}}