Asas legalitas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
WillsonEP09 (bicara | kontrib) |
||
(17 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Asas
Dengan demikian, perbuatan seseorang yang cakap tidak mungkin dikatakan dilarang, selama belum ada ketentuan yang melarangnya, dan ia mempunyai kebebasan untuk melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya, sehingga ada nash yang melarangnya.<ref name="Referensi"/> Ini berarti [[hukum pidana]] tidak dapat berlaku ke belakang terhadap suatu perbuatan yang belum ada ketentuan aturannya, karena itu [[hukum]] pidana harus berjalan ke depan.<ref name="Referensi">[http://www.referensimakalah.com/2012/12/asas-legalitas-dalam-hukum-islam.html referensimakalah.com]</ref>
Pada awalnya asas legalitas berhubungan dengan teori [[Von Feurbach]], yang disebut dengan [[teori Vom Psycologischen Zwang]].<ref name="Bimbingan"/> Teori ini berarti anjuran agar dalam penentuan tindakan-tindakan yang dilarang, tidak hanya tercantum macam-macam tindakannya, tetapi jenis pidana yang dijatuhkan.<ref name="Bimbingan">
Asas legalitas berlaku dalam ranah [[hukum pidana]] dan terkenal dengan
# Tidak ada hukuman, kalau tak ada ketentuan Undang-undang (''Nulla poena sine lege'');
# Tidak ada hukuman, kalau tak ada perbuatan pidana (''Nulla poena sine crimine'');
# Tidak ada perbuatan pidana, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang (''Nullum crimen sine poena legali'').
Eddy O.S. Hiariej (2012) memberikan makna dalam adagium tersebut, sebagai asas yang memiliki dua fungsi: (i) Fungsi melindungi yang berarti Undang-Undang pidana melindungi rakyat terhadap kekuasaan Negara yang sewenang-wenang; (ii) Fungsi instrumentasi, yaitu dalam batas-batas yang ditentukan Undang-Undang, pelaksanaan kekuasaan oleh Negara tegas-tegas diperbolehkan.
Satu dan lain dalam perkara-perkara pidana, untuk pemecahan kasus-kasus perbuatan pidana, penting untuk diketahui; empat makna asas legalitas yang dikemukakan oleh Jeschek dan Weigend (Machteld Boot: 2001) diantaranya:
# Terhadap ketentuan pidana, tidak boleh berlaku surut
# Ketentuan pidana harus tertulis dan tidak boleh dipidana berdasarkan hukum kebiasaan
# Rumusan ketentuan pidana harus jelas (''nullum crimen nulla poena sine lege certa''/''lex certa'');
# Ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi
Berdasarkan keempat makna asas legalitas di atas, menjadi dasar dalam menganggap, kemudian membuktikan sejelas-jelasnya, dari setiap orang yang telah melakukan perbuatan pidana, sehingga patut mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Tujuan asas legalitas adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam hukum pidana. Asas legalitas bertujuan untuk adanya kepastian hukum mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang oleh hukum tertulis. Sehingga memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap kesewenag-wenangan penguasa dalam menghukum seseorang. Selain itu, asas legalitas juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakata terkait perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Sehingga, masyarakat tidak perlu cemas mengenai sewaktu-waktu akan dipidana karena perbuatannya.<ref>{{Cite web|title=Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana|url=https://www.aksarahukum.my.id/2021/11/asas-legalitas-dalam-hukum-pidana.html|website=Aksara Hukum|language=id|access-date=2021-11-16}}</ref>
== Referensi ==
|