Alimentasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Salin-edit dan menambahkan pranala |
k Menghapus Kategori:Undang-undang menggunakan HotCat |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Alimentasi''' ([[Bahasa Latin]]: ''alimentatio'') adalah pemberian [[nafkah]] berdasarkan hubungan keluarga. [[Orang tua]] berkewajiban (memberi) alimentasi kepada anak dan sebaliknya anak kepada orang tua yang tak mempunyai nafkah.<ref name="AS">[http://kbbi.web.id/alimentasi alimentasi] diakses 17 Januari 2016</ref><ref name="ensi">Hassan Sadhily. Ensiklopedi Indonesia Volume 1. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve.</ref>
Baris 7 ⟶ 4:
Alimentasi diatur dalam pasal 45 - 49 [[Undang-Undang]] Nomor 1 tahun [[1974]] tentang perkawinan ([[Undang Undang Perkawinan|UU Perkawinan]]). Setiap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan [[perkawinan]] berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama orang tua tidak dicabut dari kekuasaannya.<ref name="ko"/> Kekuasaan orang tua memberi wewenang kepada orang tua untuk mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar [[pengadilan]]. Meskipun demikian, Pasal 48 UU Perkawinan menentukan bahwa orang tua tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki oleh anaknya yang berada di bawah kekuasaannya tersebut, kecuali apabila kepentingan anak mengkehendakinya.<ref name="ko"/>
[[Hak]] dan Kewajiban timbal balik antara orang tua dan anak tetap berlangsung meskipun
# anak mencapai umur 18 tahun;
# anak
# salah satu atau kedua orang tua dicabut kekuasaannya.
Baris 20 ⟶ 17:
# pejabat yang berwenang.
# ia sangat melalaikan kewajiban terhadap anaknya;
Baris 31 ⟶ 28:
[[Kategori:Hukum]]
|