Perilaku Hidup Bersih dan Sehat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bungadari (bicara | kontrib)
k clean up
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
PHB memiliki beberapa tatanan yang bisa dilakukan, yaitu:
 
# Tatanan di [[Rumah tangga|Rumah Tangga]], tatanan ini meliputi pengadaan jamban sehat, akses air bersih (untuk minum, makan, dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir), pengelolaan limbah cair rumah tangga, pembuangan sampah pada tempat sampah, pemberantasan [[Nyamuk|jentik nyamuk]], pertolongan persalinan di pelayanan kesehatan, pemberian [[Air susu ibu|ASI ekslusif pada bayi]], penimbangan bayi setiap bulan, pemberian makanan bergizi seimbang, dan tidak merokok dalam rumah.<ref name="Salsabila 8–15">{{Cite journal|last=Salsabila|first=Salma|last2=Satria|first2=Muhammad Axsal|last3=Zahro|first3=Fatimatu|date=2020-03-29|title=Peranan Karang Taruna Dalam Pembinaan Kewirausahaan Di Kota Cimahi|url=http://dx.doi.org/10.15575/jbpd.v2i1.8023|journal=Ministrate: Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah|volume=2|issue=1|pages=8–15|doi=10.15575/jbpd.v2i1.8023|issn=2714-8130}}</ref>
# Tatanan di Institusi Pendidikan, tatanan ini merupakan PHBS yang dapat dilakukan di instansi pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, padepokan, dan lainnya) contohnya seperti akses air bersih (untuk minum, makan, dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir), pengadaan jamban sehat, pembuangan sampah pada tempat sampah, pemberantasan jentik nyamuk, tidak menggunakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif ([[Narkoba|NAPZA]]) serta tidak merokok, dan pemberian makanan bergizi seimbang.
# Tatanan di [[Tempat kerja|Tempat Kerja]], hampir sama dengan tatanan di institusi pendidikan, tatanan ini mengharuskan sasaran untuk pengadaan akses air bersih (untuk minum, makan, dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir), pengadaan jamban sehat, pembuangan sampah pada tempat sampah, pemberantasan jentik nyamuk, tidak menggunakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif serta tidak merokok, dan pemberian makanan bergizi seimbang di tempat kerja.
Baris 11:
 
== Peraturan tentang PHBS ==
PHBS diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan No 2269 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat menjelaskan lebih detail tentang PHBS.<ref>{{Cite web|title=Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat {{!}} PDF|url=https://id.scribd.com/doc/121430696/Pedoman-Pembinaan-Perilaku-Hidup-Bersih-dan-Sehat|website=Scribd|language=id|access-date=2021-09-12}}</ref> Adapun Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529/Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif menyatakan bahwa masyarakat di Desa atau Kelurahan Siaga Aktif wajib melaksanakan PHBS.<ref>{{Cite journal|lastname="Salsabila|first=Salma|last2=Satria|first2=Muhammad Axsal|last3=Zahro|first3=Fatimatu|date=2020-03-29|title=Peranan Karang Taruna Dalam Pembinaan Kewirausahaan Di Kota Cimahi|url=http://dx.doi.org/10.15575/jbpd.v2i1.8023|journal=Ministrate: Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah|volume=2|issue=1|pages=8–15|doi=10.15575/jbpd.v2i1.8023|issn=2714-8130}}<"/ref>
 
== Daftar Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Kesehatan]]
[[Kategori:Kementerian Kesehatan Indonesia]]
[[Kategori:Rokok]]
[[Kategori:Diet]]