Denda keterlambatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
k clean up
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Noref}}
'''Denda keterlambatan''' adalah sanksi yang dikenakan kepada [[penyedia barang jasa (pengadaan)|penyedia barang atau jasa]] oleh [[pejabat pembuat komitmen]] dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.<ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf |title=Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 |access-date=2014-11-28 |archive-date=2015-04-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150404120132/http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf |dead-url=yes }}</ref>. Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 (1 ‰) dari nilai [[kontrak]] atau nilai bagian [[kontrak]] untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari [[jaminan pelaksanaan]]. <ref name="Perpres"/> dengan ketentuan sebagai berikut:
 
# 1/1000 (satu per seribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi. Kadangkala dilakukan mekanisme serah terima sebagian (parsial). Contoh, dalam sebuah proyek pembangunan sekolah dengan capaian 10 unit bangunan sekolah. Namun di akhir kontrak baru selesai 8 unit sekolah yang dibuktikan telah berfungsi. Maka PPK memberi kesempatan kerja dengan denda sebesar sisa pekerjaan yakni 2 unit sekolah semata.
Penyedia barang atau jasa wajib membayar sanksi denda keterlambatan apabila [[pejabat pembuat komitmen]] memutuskan [[kontrak]] secara sepihak dikarenakan kesalahan penyedia barang atau jasa itu sendiri.<ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012] </ref>.
# 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.<ref>{{Cite book|last=Susanto|first=Hendra|last2=Makmur|first2=Hediana|date=2013|title=Auditing Proyek-Proyek Konstruksi|location=Yogyakarta|publisher=Andi|isbn=9789792940183|pages=112}}</ref>
 
Penyedia barang atau jasa wajib membayar sanksi denda keterlambatan apabila [[pejabat pembuat komitmen]] memutuskan [[kontrak]] secara sepihak dikarenakan kesalahan penyedia barang atau jasa itu sendiri.<ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012] </ref>.
= Rujukan =
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
 
{{pengadaan-stub}}
 
[[Kategori:Pengadaan]]
 
 
{{pengadaan-stub}}