Denda keterlambatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k clean up
 
(15 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Noref}}
'''Denda Keterlambatan''' adalah sanksi yang dikenakan kepada [[Penyedia Barang/Jasa (pengadaan)]] oleh [[Pejabat Pembuat Komitmen (pengadaan)]] dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. <ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012] </ref>
'''Denda keterlambatan''' adalah sanksi yang dikenakan kepada [[penyedia barang jasa (pengadaan)|penyedia barang atau jasa]] oleh [[pejabat pembuat komitmen]] dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.<ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf |title=Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 |access-date=2014-11-28 |archive-date=2015-04-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150404120132/http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf |dead-url=yes }}</ref> Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 (1 ‰) dari nilai [[kontrak]] atau nilai bagian [[kontrak]] untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari [[jaminan pelaksanaan]] <ref name="Perpres"/> dengan ketentuan sebagai berikut:
 
# 1/1000 (satu per seribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi. Kadangkala dilakukan mekanisme serah terima sebagian (parsial). Contoh, dalam sebuah proyek pembangunan sekolah dengan capaian 10 unit bangunan sekolah. Namun di akhir kontrak baru selesai 8 unit sekolah yang dibuktikan telah berfungsi. Maka PPK memberi kesempatan kerja dengan denda sebesar sisa pekerjaan yakni 2 unit sekolah semata.
=Rujukan=
# 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.<ref>{{Cite book|last=Susanto|first=Hendra|last2=Makmur|first2=Hediana|date=2013|title=Auditing Proyek-Proyek Konstruksi|location=Yogyakarta|publisher=Andi|isbn=9789792940183|pages=112}}</ref>
 
'''DendaPenyedia Keterlambatan'''barang adalahatau jasa wajib membayar sanksi yangdenda dikenakanketerlambatan kepadaapabila [[Penyediapejabat Barang/Jasapembuat (pengadaan)komitmen]] olehmemutuskan [[Pejabatkontrak]] Pembuatsecara Komitmensepihak (pengadaan)]]dikarenakan dalamkesalahan halpenyedia keterlambatanbarang pelaksanaanatau pekerjaanjasa itu sendiri. <ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012] </ref>
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
 
[[Kategori: Pengadaan]]
 
 
{{pengadaan-stub}}