Denda keterlambatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k clean up |
||
(12 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Noref}}
'''Denda
# 1/1000 (satu per seribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi. Kadangkala dilakukan mekanisme serah terima sebagian (parsial). Contoh, dalam sebuah proyek pembangunan sekolah dengan capaian 10 unit bangunan sekolah. Namun di akhir kontrak baru selesai 8 unit sekolah yang dibuktikan telah berfungsi. Maka PPK memberi kesempatan kerja dengan denda sebesar sisa pekerjaan yakni 2 unit sekolah semata.
'''Denda Keterlambatan''' dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai [[kontrak]] atau bagian [[kontrak]] untuk setiap hari keterlambatan. [[Penyedia Barang/Jasa]] wajib membayar sanksi [[Denda Keterlambatan]] apabila [[Pejabat Pembuat Komitmen]] memutuskan [[Kontrak]] secara sepihak dikarenakan kesalahan [[Penyedia Barang/Jasa]] itu sendiri. <ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012] </ref>. Denda Keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai [[Kontrak]] atau nilai bagian [[Kontrak]] untuk setiap hari keterlambatan.<ref name="Perpres"/>▼
# 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.<ref>{{Cite book|last=Susanto|first=Hendra|last2=Makmur|first2=Hediana|date=2013|title=Auditing Proyek-Proyek Konstruksi|location=Yogyakarta|publisher=Andi|isbn=9789792940183|pages=112}}</ref>
▲
=Rujukan=▼
▲== Rujukan ==
{{reflist}}
[[Kategori:
{{pengadaan-stub}}
|