Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k memperbaiki teks
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3
 
(11 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal''' adalah Himpunan yang didirikan pada tanggal 15 Agustus 1991 oleh para [[Pengacara|Konsultan Hukum]] [[Indonesia]]. Pendiri Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ini adalah Marzuki Usman dan Djoko Kusnadi.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://hkhpm.com/sejarah-dan-tujuan/|title=Sejarah dan Tujuan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref> Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah sebuah organisasi yang berprofesi sebagai Konsultan Hukum yang bertugas untuk menjalankan praktek spesialisasi dalam bidang Pasar Modal.<ref>{{Cite web|url=http://bhp.co.id/2018/02/23/peran-profesi-konsultan-hukum-dalam-kegiatan-pasar-modal/|title=Peran Profesi Konsultan Hukum Dalam Kegiatan Pasar Modal {{!}} Bob Horo & Partners, Pengacara Semarang & Pengacara Jakarta|last=Semarang|first=Pengacara Jakarta Dan|language=id-ID|access-date=2020-06-15}}</ref> Tujuan utama dari pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah untuk menggalang persatuan para anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan profesinya[[profesi]]<nowiki/>nya.<ref name=":0" />
{{sedang ditulis}}
'''Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal''' adalah Himpunan yang didirikan pada tanggal 15 Agustus 1991 oleh para [[Pengacara|Konsultan Hukum]] [[Indonesia]]. Pendiri Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ini adalah Marzuki Usman dan Djoko Kusnadi.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://hkhpm.com/sejarah-dan-tujuan/|title=Sejarah dan Tujuan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref> Tujuan utama dari pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah untuk menggalang persatuan para anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan profesinya.<ref name=":0" />
 
== Sejarah ==
[[Organisasi]] [[profesi]] advokat mulai berkembang dari kelompok-kelompok Advokat yang berorganisasi dalam suatu perkumpulan yang disebut ''Balie van Advocaten'' (perkumpulan Advokat). Perkumpulan ini dibentuk di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1963, Ketika [[Seminar Hukum Nasional]] diadakan di [[Universitas Indonesia]]. Setelah itu, sebuah perkumpulan baru yang bernama Persatuan Advokat Indonesia dan diiringi dengan pembentukan cabang-cabang Organisasi di daerah. Pada tanggal 30 Agustus 1964 di [[Kota Surakarta|Solo]], sebuah kongres advokat diadakan secara aklamasi. Pada kongres ini diresmikan lagi sebuah wadah advokat yang bernama Persatuan Advokat Indonesia. Organisasi ini menggantikan Persatuan Advokat Indonesia. Perintis Organisasi ini adalah para ahli Advokat, seperti [[Ali Sastroamidjojo]], [[Besar Koesoemo]], [[Sastromoeljono]], [[Mohamad Roem|Mohammad Roem]], [[Soejoedi]]. Pemerintah menyatukan Persatuan Advokat Indonesia dan berbagai Organisasi Advokat lainnya pada tahun 1980-an. Organisasi-organisasi tersebut dijadikan sebagai Organisasi tunggal yang dapat dikendalikan oleh [[Pemerintah]]. Organisasi-organisasi tersebut yaitu Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum, Forum Studi dan Komunikasi Advokat, Himpunan Penasehat Hukum Indonesia, [[Bina Bantuan Hukum]], Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro. Pada tahun 1981, pada kongres Persatuan Advokat Indonesia sepakat untuk membentuk suatu organisasi Advokat tunggal di Kota [[Kota Bandung|Bandung]], [[Jawa Barat]]. Sehingga pada tahun 1982 berdirilah sebuah organisasi yang bernama Persatuan Advokat Indonesia. Persatuan Advokat Indonesia menerbitkan surat edaran pada tanggal 15 September 1984 dalam rangka pengadaan [[Musyawarah]] Nasional Advokat. Surat ini berisi tuntutan untuk membentuk organisasi tunggal advokat dan meningkatkan kerja sama diantara para anggotanya. Sebuah organisasi bernama Ikatan Advokat Indonesia berhasil didirikan pada tanggal 10 November 1985. Meskipun organisasi ini telah dibentuk, tetapi Persatuan Advokat Indonesia tidak dibubarkan. Persatuan Advokat Indonesia tetap ada akan tetapi menjadi bagian dari [[Demisioner]] Ikatan Advokat Indonesia.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://www.yogyapos.com/berita-quo-vadis-organisasi-advokat-sebuah-renungan-akhir-tahun--m-syafei-sh-msi-1420|title=Quo Vadis Organisasi Advokat, Sebuah Renungan Akhir Tahun M Syafei SH MSi {{!}} Yogya Pos {{!}} yogyapos.com|website=Yogya Pos|language=id|access-date=2020-06-15}}</ref>
[[Marzuki Usman]] dan Djoko Kusnadi selaku pimpinan Badan Pengawas [[Pasar modal|Pasar Modal]] melakukan diskusi dengan karyawan dari kantor Konsultan Hukum di Bidang Pasar Modal Pada tahun 1989. Diskusi ini dilakukan agar terbentuk suatu himpunan yang terdiri dari para [[Pengacara|Konsultan Hukum]] Pasar Modal. Setelah diskusi tersebut, pada tanggal 13 Maret, 21 Maret dan 4 April 1989, para pendiri Himpunan mengadakan rapat. [[Rapat]] ini dihadiri oleh 33 Orang dengan kesepakatan untuk mendirikan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Akta pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Anggaran Dasar Himpunan dibuat pada tanggal 15 Agustus1991 dengan nomor 204. Pembuatan akta pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal disaksikan oleh seorang Notaris yang bernama Arikanti Natakusumah, S.H., [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]. Selanjutnya [[Anggaran Rumah Tangga]] dan [[Kode etik profesi|Kode Etik]] untuk melengkapi Anggaran Dasar. Anggaran Dasar ini disahkan pada tanggal 16 November 1990 dalam rapat anggota.<ref name=":0" />
 
Organisasi Ikatan Advokat Indonesia hanya bertahan sementara. Perpecahan terjadi karena sekelompok pengurus Ikatan Advokat Indonesia tidak menyetujui kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia. Pelaksanaan Kongres di Hoel Horison, Jakarta pada tahun 1990 menjadi puncak perpecahan dari organisasi Ikatan Advokat Indonesia, setelah itu sebagian dari anggota Ikatan Advokat [[Indonesia]] keluar dari [[organisasi]] dan mendirikan sebuah organisasi baru yang bernama [[Asosiasi]] Advokat Indonesia. Perkembangan organisasi advokat dimulai sejak tahun 1987, ditandai dengan pemberian izin oleh Pemerintah untuk mendirikan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia. Tujuannya sebagai tempat perkumpulan bagi [[Pengacara]] Praktek. Pada tahun 1988 Sejumlah [[Pengacara|Konsultan Hukum]] telah mendirikan sebuah Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia untuk membedakan antara Konsultan Hukum dengan Pekerjaan Hukum lainnya. Setelah itu, sejumlah Konsultan Hukum memiliki tekad yang percaya diri untuk mendirikan sebuah organisasi yang bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.<ref name=":1" />
 
[[Marzuki Usman]] dan Djoko Kusnadi selaku pimpinan Badan Pengawas [[Pasar modal|Pasar Modal]] melakukan diskusi dengan karyawan dari kantor Konsultan Hukum di Bidang Pasar Modal Pada tahun 1989. Diskusi ini dilakukan agar terbentuk suatu himpunan yang terdiri dari para [[Pengacara|Konsultan Hukum]] Pasar Modal. Setelah diskusi tersebut, pada tanggal 13 Maret, 21 Maret dan 4 April 1989, para pendiri Himpunan mengadakan rapat. [[Rapat]] ini dihadiri oleh 33 Orang dengan kesepakatan untuk mendirikan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Akta pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Anggaran Dasar Himpunan dibuat pada tanggal 15 Agustus1991 dengan nomor 204. Pembuatan akta pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal disaksikan oleh seorang Notaris yang bernama Arikanti Natakusumah, S.H., [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]. Selanjutnya [[Anggaran Rumah Tangga]] dan [[Kode etik profesi|Kode Etik]] untuk melengkapi Anggaran Dasar. Anggaran Dasar ini disahkan pada tanggal 16 November 1990 dalam rapat anggota.<ref>{{Cite nameweb|url="https:0"//www.pubinfo.id/instansi-776-hkhpm--himpunan-konsultasi-hukum-pasar-modal.html|title=Himpunan Konsultasi Hukum Pasar Modal|last=Redaksi PUBinfo|first=|date=|website=pubinfo.id|access-date=13 Juni 2020}}</ref>
 
== Tujuan ==
Tujuan utama dari pendirian Himpunan Konsultanpasar Hukum Pasar Modalmodal adalah untuk menggalang persatuanmenyatukan para anggota serta menjaga integritasrasa persaudaraan antar anggota dalam menjalankan profesinyatugasnya. Selain itu himpunan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penguasaan anggota secara [[profesional]] mengenai berbagai aspekperaturan hukum Pasar Modal di [[Indonesia]]. dan mendukungikut memajukan Pasar Modal dengan memberikan pelayanan fasilitas secara cepat dan tepat kepada Pihak-pihak yang terkait dengan Pasar Modal.<ref name=":0" />
 
== Kegiatan dan Program ==
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah:<ref name=":0" />
 
* Menghimpun dan mempersatukanMenyatukan semua Konsultan-Konsultan Hukum yangagar menjalankan salah satu bagian kegiatan usahanya selakuyaitu sebagai [[Profesi]] Penunjanguntuk mendukung Pasar Modal ke dalam Himpunan sebagai Anggota.
* Membina dan membimbingMengarahkan setiap anggota supayaagar dapat menjunjung tinggi martabat kehormatan Himpunan sesuai dengan Kode Etik yang berlaku di Himpunan, untukagar dapat menjadi Konsultan Hukum yang bermartabat dan berwibawa.
* Melakukan usaha-berbagai macam usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang perlumemberikan dan bermanfaatmanfaat bagi Anggota Himpunan pada umumnya dan Anggota dalam menjalankan profesinya pada khususnya, termasukkegiatan tetapiini tidak terbatas padaberupa penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan untukdalam rangka menyebarluaskanpenyebarluasan pengetahuan dan pengertianpemahaman tentangmengenai Pasar Modal.
* Melakukan berbagai macam kegiatan dalamyang bernilai positif dan artibermanfaat seluas-luasnyaagar dalamdapat memajukan Pasar Modal.
 
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal melakukan berbagai kegiatan yang sesuai dengan hukum dan tujuan Himpunan. Penyebarluasan pengetahuan dan pengertian mengenai Pasar Modal dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan. Selain itu, Himpunan juga mengadakan rapat dengan para anggota untuk membahas permasalahan yang dialami di Pasar Modal.<ref name=":0" /> Selain kegiatan, himpunan ini juga mengadakan beberapa program Pendidikan. Program [[Pendidikan]] dari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal berupa Lembaga Pendidikan Profesi. Lembaga-lembaga tersebut yaitu [[Lembaga keuangan|Lembaga Keuangan]] dan [[Akuntansi]], Faizal Hafied &dan Partners Education Of law, Pusat Pendidikan Profesional Pasar Modal, dan Indonesia Jentera School Of Law.<ref>{{Cite web|url=https://hkhpm.com/program-pendidikan/|title=Program Pendidikan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref>
 
== StrukturKerja Sama ==
Himpunan ini memiliki beberapa Mitra Kerja. Mitra Kerja Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yaitu [[Otoritas Jasa Keuangan]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] [[Indonesia|Republik Indonesia]], Perhimpunan advokat Indonesia, [[Bursa Efek Indonesia]], [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]], dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.<ref name=":3">{{Cite web|url=https://hkhpm.com/|title=Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref> Himpunan ini juga bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar.<ref>{{Cite web|url=https://www.jentera.ac.id/hkhpm-i-2017/|title=PENDIDIKAN PROFESI KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL DASAR I – Indonesia Jentera|language=en|access-date=2020-06-13|archive-date=2020-06-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20200613080246/https://www.jentera.ac.id/hkhpm-i-2017/|dead-url=yes}}</ref>
 
[[Pendidikan dasar|Pendidikan Dasar]] merupakan suatu kegiatan pelatihan yang pertama kali diselenggarakan oleh [[Indonesia]] Jentera School of Law yang telah bekerja sama dengan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Sebelumnya, Indonesia Jentera School of Law telah ditunjuk secara resmi sebagai salah satu dari empat mitra yang telah terpilih untuk dapat menyelenggarakan Pendidikan [[Profesi]] [[Pengacara|Konsultan Hukum]] Pasar Modal. Peserta Pendidikan Pasar Modal Dasar sebagian besar berasal dari para Konsultan Hukum korporasi dari firma hukum serta dari bagian in-house perusahaan, baik privat maupun perusahaan publik. Selain itu, Jumlah peserta Pendidikan Pasar Modal Dasar yang hanya terbatas, maka kami terapkan dalam pelatihan ini agar memiliki kualitas belajar yang tetap fokus. Antusiasme dari peserta Pendidikan Pasar Modal tidak hanya terlihat pada saat proses pelatihan sedang berlangsung, tetapi juga setelah pelatihan selesai. Mereka bersama-sama secara inisiatif untuk membentuk grup belajar bersama di [[media sosial]].<ref>{{Cite web|url=https://www.pshk.or.id/aktivitas/pendidikan-profesi-konsultan-hukum-pasar-modal-dasar-1/|title=Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal: Dasar 1|last=PSHK|date=2013-09-12|website=pshk.or.id|language=id-ID|access-date=2020-06-15}}</ref>
=== Dewan Kehormatan ===
Dewan Kehormatan merupakan Jabatan terpenting pada Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Dewan Kehormatan ini memiliki tugas untuk menegakkan Kode Etik. Keanggotaan Dewan Kehormatan ditentukan oleh Pengurus dan dipilih pada Rapat Anggota. Dewan Kehormatan memiliki masa jabatan yang sama dengan masa jabatan Pengurus. Bila ada dugaan pelanggaran atas Kode Etik Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Dewan Kehormatan wajib menerima pengaduan dari Konsultan Hukum anggota.<ref>{{Cite web|url=https://hkhpm.com/pengantar-dewan-kehormatan/|title=Pengantar Dewan Kehormatan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref> Dewan Kehormatan terdiri dari [[Ketua]], [[Sekretaris]] dan Anggota Dewan Kehormatan.<ref>{{Cite web|url=https://hkhpm.com/dewan-kehormatan/|title=Dewan Kehormatan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref>
 
=== Pengurus ===
Puncak Jabatan Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dipegang oleh Ketua dan dan Wakil Ketua, Jabatan Wakil Ketua terdiri dari koordinator Bidang [[Pendidikan]], Kompetensi, dan Kendali Mutu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hubungan Eksternal, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Profesi, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Keorganisasian, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang [[Teknologi informasi|Teknologi Informasi]] dan [[Publikasi]], dan Wakil Ketua Umum Koordinator Umum Bidang Pengabdian Masyarakat. Jabatan [[Sekretaris]] terbagi menjadi 2, yaitu Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum. Sedangkan Jabatan [[Bendahara]] juga terbagi menjadi 2 yaitu Bendahara dan Wakil Bendahara.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://hkhpm.com/susunan-pengurus/|title=Susunan Pengurus – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref>
 
Dalam Bidang Pendidikan, Kompetensi dan kendali Mutu terdapat Jabatan Ketua Bidang Pendidikan Dasar, Ketua Bidang Pendidikan Lanjutan, dan Ketua Bidang Kompetensi dan Kendali Mutu. Pada Bidang Hubungan Eksternal terdapat seorang Ketua Bidang Hubungan Lembaga Profesi dan Otoritas serta Ketua Bidang Hubungan Internasional. Dalam Bidang Pengembangan Profesi terdapat Ketua Bidang Pengembangan Profesi Pasar Modal, Ketua Bidang Pengembangan Non Pasar Modal, dan Ketua Bidang Pendidikan Khusus. Pada Bidang Keorganisasian, terdapat Seorang Ketua Bidang [[Organisasi]] dan [[Politik]], Ketua Bidang Organisasi Daerah dan Ketua Bidang Keanggotaan. Pada Bidang Teknologi Informasi dan Publikasi terdapat seorang Ketua Bidang [[Dokumentasi]] Teknologi Informasi dan Ketua Bidang Publikasi. Pada Bidang [[Pengabdian masyarakat|Pengabdian Masyarakat]] Terdapat seorang Ketua Bidang [[Sosial]], Ketua Bidang Kerja Sama [[Kampus]], dan Ketua Bidang Pembangunan [[Hukum]].<ref name=":1" />
 
=== Penasehat ===
Himpunan ini mempunyai sembilan orang penasehat. Nama-nama penasehat tersebut yaitu Ahmad Fikri Assegaf, Arief T. Surowidjodjo, Harry Ponto, Luhut MP Pangaribuan, Mohamad Kadri, Nini. N Halim, Soemarjono Soemarsono, Tommy Sugih, dan Wahyuni Baha.<ref>{{Cite web|url=https://hkhpm.com/penasehat/|title=Penasehat – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref>
 
=== Dewan Standar ===
Dewan Standar terdiri [[Ketua]], [[Sekretaris]], dan Anggota. Ketua Dewan Standar bernama Bono Daru Adji, Sekretaris yang bernama Kukuh Komandoko, Anggotanya berjumlah empat orang yaitu Ira Andamara Eddymurthy, Rieke Savitri, Iqbal darmawan, dan Kristo Molina. Standar Profesi ini didasari oleh permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek [[Indonesia]], Perusahaan [[Publik]], Perusahaan Efek, dan pihak-pihak lain yang menerima Jasa Hukum dari Konsultan Hukum. Saat ini Dewan Standar telah menyiapkan beberapa perubahan pada Standar [[Profesi]], diantaranya yaitu pembuatan prospektus.<ref>{{Cite web|url=https://hkhpm.com/dewan-standar/|title=Dewan Standar – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref>
 
== Keanggotaan ==
Persyaratan untuk menjadi Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah:<ref name=":2">{{Cite web|url=https://hkhpm.com/persyaratan-anggota/|title=Persyaratan Anggota – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref>
 
* Mengajukan Surat Permohonan keanggotaan kepada Pengurus dalam bentuk dan isi sebagaimana yang berlaku.
* Membuat Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh rekan kerja.
* Berpengalaman minimal 4 tahun sebagai Konsultan Hukum.
*Mengisi Formulir Pendaftaran yang berisi Identitas pendaftar
*Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 500.000 dan uang iuran sebesar Rp.600.000 ke rekening Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
 
Penerimaan anggota diputuskan oleh Pengurus melalui [[rapat]] pengurus yang rutin diadakan setiap 1-2 bulan sekali. Pemberitahuan penerimaan disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke alamat pemohon sesuai alamat yang tercantum dalam surat permohonan.<ref name=":2" />
 
== Operasional ==
Himpunan ini [[Kepaniteraan (badan administratif)|Sekretariat]] di Menara Imperium Blok.GF, no.10. Menara ini berada di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.1, kota [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]. Sekretariat mulai dibuka sejak hari Senin-Jum'at tiap pukul delapan pagi hingga pukul lima sore. Sedangkan sekretariat ditutup pada Hari Sabtu dan Minggu serta pada Hari Libur Nasioanal. Himpunan ini dapat dihubungi melalui Nomor telepon (+62-21)83783708 atau melalui [[surat elektronik]] info @hkhpm.com.<ref name=":3">{{Cite web|url=https://hkhpm.com/|title=Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref>
 
== Mitra Kerja ==
Himpunan ini memiliki beberapa Mitra Kerja. Mitra Kerja Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yaitu [[Otoritas Jasa Keuangan]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] [[Indonesia|Republik Indonesia]], Perhimpunan advokat Indonesia, [[Bursa Efek Indonesia]], [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]], dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.<ref name=":3" />
 
== Kode Etik ==
Di dalam Himpunan, setiap Konsultan Hukum wajib menjaga kebebasan dan memperhatikan kepentingan masyarakat modal dan Jasa Keuangan secara [[profesional]]. Setiap [[Pengacara|Konsultan Hukum]] yang pernah memeriksa Perusahaan pengguna Jasa atau Mitra Kerjanya wajib untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu asas [[Tafsiran|interpretasi]] Standar Profesi. Selain itu, setiap Konsultan Hukum diwajibkan mempertanggung-jawabkan Profesinya. Asas dan Prinsip yang dijalankan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yaitu, kesatuan, keterbukaan, Kebebasan, kegunaan, materialitas, akuntabilitas, profesionalisme, kehati-hatian, kepentingan masyarakat pasar modal dan Keuangan, serta kepastian [[Hukum]].<ref>{{Cite web|url=https://hkhpm.com/interpretasi/|title=Interpretasi – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref>
 
== Referensi ==
<references />
<br />
 
[[Kategori:Organisasi]]