Resi gudang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Catatan kaki: clean up, removed stub tag |
|||
(12 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 8:
* Kurangnya pengertian tentang beda antara Resi Gudang berdasar UU No 9 tahun 2006 dengan ceel verdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang
* Sistem perdagangan resi gudang ini belum terlalu dikenal oleh kalangan para pelaku komersial, termasuk kalangan [[bank|perbankan]] maupun kalangan yang menggunakan resi gudang itu sendiri
== Manfaat sistem resi gudang ==
Beberapa manfaat sistem resi gudang ex UU No 9 tahun 2006 ini antara lain
# Untuk
# Tersedianya sistem resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam di luar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas [[ekspor]] maka dengan cara demikian dapat dilakukan
[[lindung nilai]] terhadap nilai tukar [[valuta asing]] yang menjadi pinjaman.Praktik ini dilakukan di [[Kenya]] dan [[Uganda]], dimana sediaan [[kopi]]
# Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
# Memobilisasi kredit ke sektor [[pertanian]]. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
Baris 33 ⟶ 32:
== Bentuk resi gudang ==
Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu
* Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang nama disebut di resi gudang itu atau penggantinya atas perintah pihak itu sebagaimana dinyatakannya dengan endorsement.
* Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang tidak tunduk pada UU Resi Gudang tahun 2006 itu.
Baris 46 ⟶ 45:
Resi gudang yang diperdagangkan di Indonesia wajib untuk melalui suatu proses penilaian Gudang yang menerbitkan. Ini dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut "'''[[Lembaga Penilaian Kesesuaian]]'''" yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah "Pusat Registrasi Resi Gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di Indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:
Baris 70 ⟶ 69:
# jumlah minimum barang yang disimpan.
Pada tanggal 24 Mei 2016, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 35/M-DAG/PER/5/2016 (merupakan perubahan dari Permendag no. 37/M-DAG/PER/11/2011 dan Permendag no. 08/M-DAG/PER/2/2013) yang telah menetapkan empat belas
Ke-empat belas
# [[Gabah]]
# [[Beras]]
Baris 77 ⟶ 76:
# [[Kakao]]
# [[Lada]]
# [[Karet]]
# [[Rumput laut]]
# [[Jagung]]
Baris 97 ⟶ 96:
== Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistem resi gudang ==
Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (WRS) di [[Amsterdam]] pada tanggal 9-11 Juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistem resi gudang ini adalah:<ref>Laporan konferensi warehouse receipt system http://www.bappebti.go.id/publikasi/laporan003.asp {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070630103013/http://www.bappebti.go.id/publikasi/laporan003.asp |date=2007-06-30 }}</ref>
* [[Rumania]]
Baris 111 ⟶ 110:
* [[Kazakstan]]
* [[Turki]]
* [[Mexico]]
== Lihat pula ==
Baris 121 ⟶ 120:
== Pranala luar ==
* [http://www.worldbank.org/fandd/english/0996/articles/0140996.htm Situs resmi Bank Dunia]
* [http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BAC5998C-7A10-400F-8A24-C6C5B22277FE/4559/05Selayang_Pandang.pdf Situs resmi Bank Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929092843/http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BAC5998C-7A10-400F-8A24-C6C5B22277FE/4559/05Selayang_Pandang.pdf |date=2007-09-29 }}
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+6&f=uu9-2006.htm UU No. 9/2006 tentang "Sistem Resi Gudang"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070930185954/http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+6&f=uu9-2006.htm |date=2007-09-30 }}
* [http://www.bappebti.go.id/ Situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)]
* [http://www.worldbank.org/html/dec/decnotes/DECnts/decnt021.pdf DEC Notes on how warehouse receipts help commodity trading and financing]
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzcmZj1wcDM2LTIwMDcuaHRtIjs= Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang Resi Gudang]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
== Catatan kaki ==
{{reflist}}
[[Kategori:Bursa komoditi]]
|