Resi gudang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jwsudomo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Catatan kaki: clean up, removed stub tag
(29 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Resi gudang''' atau dalam bahasa asing disebut '''''warehouse receipt''' adalah adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu. Ini hanya berlaku kalau semua persyartan yang ditentukan UU no 9 tahun 2006 SistimSistem Resi Gudang sudah dipenuhi. Resi Gudang yang diterbitkan sesuai Kitab UU Perdagangan bukan Resi Gudang dalam arti ini. Dalam UU SistimSistem Resi Gudang tahun 2006 itu, Resi Gudang dapat dipindahtangankan cukup dengan endorsement. Resi Gudang dengan itu menjadi "Negotiable"
 
[[Gudang]] di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, [[coklat]], [[kopi]], [[beras]], hingga [[minyak sawit]] (crude palm oil-CPO). Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari [[bank|perbankan]].
 
Oleh karena resi gudang merupakan bukti kepmilikankepemilikan, maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk pengirimanpenyerahan barang dalam transaksi [[derivatif]] seperti halnya [[kontrak berjangka]] (''futures contract'').
 
Namun sayangnya penggunaan resi gudang ini masih sangat terbatas karena kebanyakan negara belum bersedia menerima konsep bukti kepemilikan atas barang gerak. Biasanya bukti kepemilikan hanya ada untuk barang tidak gerak. Penyimpangan yang sudah ada adalah Bill of Lading (Konosemen) yang juga merupakan Bukti Kepemilikan atas barang gerak dan juga dapat dipindahtangankan dengan endorsement.
 
* Kurangnya pengertian tentang beda antara Resi Gudang berdasar UU No 9 tahun 2006 dengan ceel verdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang
* SistimSistem perdagangan resi gudang ini belum terlalu dikenal oleh kalangan para pelaku komersial, termasuk kalangan [[bank|perbankan]] maupun kalangan yang menggunakan resi gudang itu sendiri
 
== Manfaat sistem resi gudang ==
 
==Beberapa Manfaatmanfaat sistimsistem resi gudang ==ex UU No 9 tahun 2006 ini antara lain:
 
# Untuk KomoditiKomoditas yang jarang terjadi backwardaationbackwardation, SistimSistem resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia [[agrobisnis]] , dimana petani bisa menunda penjualan [[komoditi]] setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini, sehingga saat harga komoditikomoditas di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh pemerintah seringkalisering kali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak tercapai, dimana harga dasar ini seringkalisering kali dibuat sehingga harga antara panen dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara. Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku seringkalisering kali lebih tinggi pada negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
BBeberapa manfaat sistim resi gudang ex UU No 9 tahun 2006 ini antara lain :
# Tersedianya sistimsistem resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam diluardi luar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas [[ekspor]] maka dengan cara demikian dapat dilakukan
 
[[lindung nilai]] terhadap nilai tukar [[valuta asing]] yang menjadi pinjaman.PraktekPraktik ini dilakukan di [[Kenya]] dan [[Uganda]], dimana sediaan [[kopi]] seringkalisering kali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang [[pound sterling]].
# Untuk Komoditi yang jarang terjadi backwardaation, Sistim resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia [[agrobisnis]] , dimana petani bisa menunda penjualan [[komoditi]] setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini, sehingga saat harga komoditi di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh pemerintah seringkali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak tercapai, dimana harga dasar ini seringkali dibuat sehingga harga antara panen dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara. Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku seringkali lebih tinggi pada negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
# Tersedianya sistim resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam diluar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas [[ekspor]] maka dengan cara demikian dapat dilakukan
[[lindung nilai]] terhadap nilai tukar [[valuta asing]] yang menjadi pinjaman.Praktek ini dilakukan di [[Kenya]] dan [[Uganda]], dimana sediaan [[kopi]] seringkali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang [[pound sterling]].
# Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
# Memobilisasi kredit ke sektor [[pertanian]]. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
# Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dengan repo dan sebagai aset acuan pada [[kontrak berjangka]] yang diperdagangkan di [[bursa berjangka]] yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya. Resi gudang ini dapat dijadikan komoditas perdagangan sepanjang tersedianya semua informasi penting yang dibutuhkan untuk terlaksananya transaksi antara penjual dan pembeli.
# Dapat dijadikan instrumen [[kontrak serah]], yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka resi gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk [[kontrak serah]] yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur dalam [[kontrak berjangka]].
# Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
Baris 33 ⟶ 32:
== Bentuk resi gudang ==
 
Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu :
* Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang nama disebut di resi gudang itu atau penggantinya atas perintah pihak itu sebagaimana dinyatakannya dengan endorsement.
* Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang tidak tunduk pada UU Resi Gudang tahun 2006 itu.
 
== SistimSistem resi gudang di Indonesia ==
Di [[Indonesia]], sistimsistem resi gudang ini diatur oleh '''Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang''', dimana definisi resi gudang menurut undang-undang tersebut adalah "dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang".
 
'''[[Derivatif]] resi gudang''' adalah turunan resi gudang yang dapat berupa [[kontrak berjangka]] resi gudang, [[opsi]] atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga [[diskonto]] resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan. Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.
Baris 44 ⟶ 43:
Perdagangan resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut "'''[[Badan Pengawas Sistem Resi Gudang]]'''" yaitu suatu unit organisasi di bawah [[Menteri]] yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
 
Resi gudang yang diperdagangkan di Indonesia wajib untuk melalui suatu proses penilaian Gudang yang menerbitkan. Ini dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut "'''[[Lembaga Penilaian Kesesuaian]]'''" yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
 
Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah "Pusat Registrasi Resi Gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.
 
Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di Indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:
Baris 70 ⟶ 69:
# jumlah minimum barang yang disimpan.
 
Pada tanggal 2924 JuniMei 20072016, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2635/M-DAG/PER/65/20072016 (merupakan perubahan dari Permendag no. 37/M-DAG/PER/11/2011 dan Permendag no. 08/M-DAG/PER/2/2013) yang telah menetapkan delapanempat komoditibelas pertaniankomoditas sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang.
KedelapanKe-empat komoditibelas komoditas itu adalah
# [[Gabah]]
# [[Beras]]
Baris 77 ⟶ 76:
# [[Kakao]]
# [[Lada]]
# [[Karet]]
# [[Rumput laut]]
# [[Jagung]]
# Rotan
# Garam
# Gambir
# Teh
# Kopra
# Timah
 
=== Gudang dengan sistimsistem resi gudang ===
 
Gudang percontohan sistimsistem resi gudang (SRG) yang berkapasitas 3.000 [[ton]] dengan dilekapi 5 unit alat pengering telah diresmikan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus [[2007]] oleh Titi Hendrawati, Kepala [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (Bappebti) di Kecamatan Rawalo, [[Kabupaten Banyumas]]. Gudang ini merupakan gudang pertama di [[Indonesia]] dengan sistimsistem resi gudang
 
Gudang dengan SRG ini dikelola oleh PT Petindo Daya Mandiri dengan melibatkan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banyumas serta kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu Rawalo, Purwojati, dan Jatilawang yang merupakan daerah penyangga bagi gudang tersebut.
Baris 89 ⟶ 94:
Petani yang menyimpan berasnya di gudang SRG akan mendapatkan sebuah dokumen berharga sebagai bukti kepemilikan barang yang dititipkan tersebut, dimana dokumen tersebut dapat dijadikan agunan guna memperoleh kredit dari [[koperasi]] maupun dari [[bank]] <ref>[http://www.antara.co.id/arc/2007/8/30/percontohan-sistem-resi-gudang-diresmikan/ Situs [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara]] diakses tanggal 13 September 2007]</ref>
 
== Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistimsistem resi gudang ==
 
Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (WRS) di [[Amsterdam]] pada tanggal 9-11 Juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistimsistem resi gudang ini adalah:<ref>Laporan konferensi warehouse receipt system http://www.bappebti.go.id/publikasi/laporan003.asp {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070630103013/http://www.bappebti.go.id/publikasi/laporan003.asp |date=2007-06-30 }}</ref> :
* [[Rumania]]
Baris 99 ⟶ 104:
* [[Ghana]]
* [[Rusia]]
* [[SlovakiaSlowakia]]
* [[Bulgaria]]
* [[Cesnia]]
Baris 105 ⟶ 110:
* [[Kazakstan]]
* [[Turki]]
* [[Mexico]]
 
== Lihat pula ==
Baris 115 ⟶ 120:
== Pranala luar ==
* [http://www.worldbank.org/fandd/english/0996/articles/0140996.htm Situs resmi Bank Dunia]
* [http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BAC5998C-7A10-400F-8A24-C6C5B22277FE/4559/05Selayang_Pandang.pdf Situs resmi Bank Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929092843/http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BAC5998C-7A10-400F-8A24-C6C5B22277FE/4559/05Selayang_Pandang.pdf |date=2007-09-29 }}
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+6&f=uu9-2006.htm UU No. 9/2006 tentang "Sistem Resi Gudang"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070930185954/http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+6&f=uu9-2006.htm |date=2007-09-30 }}
* [http://www.bappebti.go.id/ Situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)]
* [http://www.worldbank.org/html/dec/decnotes/DECnts/decnt021.pdf DEC Notes on how warehouse receipts help commodity trading and financing]
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzcmZj1wcDM2LTIwMDcuaHRtIjs= Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang Resi Gudang]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
== Catatan kaki ==
 
{{reflist}}
{{Keuangan-stub}}
 
[[Kategori:Bursa komoditi]]