Penunjukan langsung (pengadaan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
k →top: clean up, added orphan, underlinked tags |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Underlinked|date=Januari 2023}}
'''Penunjukan Langsung''' adalah metode pemilihan penyedia barang atau jasa dengan cara menunjuk langsung satu penyedia barang jasa yang berlaku sebagai salah satu metode pengadaan barang jasa oleh Pemerintah Indonesia. <ref name="perpres">Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 pasal 38.</ref>▼
{{Orphan|date=Januari 2023}}
▲'''Penunjukan Langsung''' adalah metode pemilihan penyedia barang atau jasa dengan cara menunjuk langsung satu penyedia barang jasa yang berlaku sebagai salah satu metode pengadaan barang jasa oleh [[Pemerintah Indonesia]].
Penunjukan langsung ini bukan metode yang umum, dan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan atau apabila pengadaan barang/ konstruksi/jasanya bersifat khusus.<ref name="perpres"/>
|