Sumpah pemutus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) Membuat artikel rintisan sumpah pemutus |
k clean up, added orphan, uncategorised, deadend tags |
||
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Dead end|date=Januari 2023}}
'''Sumpah Pemutus''' atau bisa disebut dengan '''''decisoir eed,''''' adalah sumpah oleh pihak yang satu dalam hal ini bisa penggugat atau tergugat dimana diperintahkan kepada pihak lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah. Sumpah ini yang disebut dengan sumpah pemutus.<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>▼
{{Orphan|date=Januari 2023}}
▲'''Sumpah
== Lingkup ==
Lingkup dalam sumpah pemutus berdasarkan pada Pasal 1930 KUH Perdata,
▲2. Sehingga, dapat diperintahkan kedalam segala jenis sengketa yang berupa apa pun.<ref>{{Cite book|last="Subekti"|date=1987|title=Hukum Pembuktian|location=Jakarta|publisher=Pradnya Paramita|url-status=live}}</ref>
# Tidak Ada Bukti Apa pun. Sesuai dengan Pasal 1930 ayat (2) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah alat bukti
▲== Syarat Formil ==
# Terdapat Inisiatif Berada pada Pihak yang Memerintahkan. Sesuai dengan Pasal 1929 ayat (1) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah dari pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya.
▲Syarat formil dalam sumpah pemutus diantaranya sebagai berikut:<ref name=":0" />
# Suatu Perbuatan yang dilakukan Sendiri. Sesuai dengan Pasal 1331 KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah yang diperintahkan
▲Sesuai dengan Pasal 1930 ayat (2) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah alat bukti dimana untuk memperkuat dalil gugatan ataupun bantahan apabila sama sekali tidak ada upaya lain dalam membuktikannya dengan alat bukti lain.
▲Sesuai dengan Pasal 1929 ayat (1) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah dari pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya. Dalam hal ini Sumpah Pemutus bisa juga sebagai Sumpah Pihak.
▲Sesuai dengan Pasal 1331 KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah yang diperintahkan dimana harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri dengan oleh pihak yang bersumpah. Sehingga isi dalam sumpah harus berisi perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang mengucapkan sumpah.
== Fungsi dan kewenangan ==
Fungsi dan kewenangan dalam Sumpah Pemutus
▲2. Dengan Mementukan apakah Sumpah Pemutus berkenaan Perbuatan Pribadi.
▲3. Dengan Berwenang dalam Menentukan Rumusan Sumpah.
== Referensi ==
<references />
{{Uncategorized|date=Januari 2023}}
|