Sumpah pemutus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
Membuat artikel rintisan sumpah pemutus
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
k clean up, added orphan, uncategorised, deadend tags
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Dead end|date=Januari 2023}}
'''Sumpah Pemutus''' atau bisa disebut dengan '''''decisoir eed,''''' adalah sumpah oleh pihak yang satu dalam hal ini bisa penggugat atau tergugat dimana diperintahkan kepada pihak lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah. Sumpah ini yang disebut dengan sumpah pemutus.<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
{{Orphan|date=Januari 2023}}
 
'''Sumpah Pemutuspemutus''' atau bisa disebut dengan '''''decisoir eed,''''' adalah sumpah oleh pihak yang satu dalam halterkait ini bisa penggugat atau tergugat dimanadi mana diperintahkan kepada pihak lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah. Sumpah ini yang disebut dengan sumpah pemutus.<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
== Lingkup ==
Lingkup dalam sumpah pemutus berdasarkan pada Pasal 1930 KUH Perdata, diantaranyadi antaranya sebagai berikut:
 
1.#      Meliputi segala sengketa
2.#      Sehingga, dapat diperintahkan kedalam segala jenis sengketa yang berupa apa pun.<ref>{{Cite book|last="Subekti"|date=1987|title=Hukum Pembuktian|location=Jakarta|publisher=Pradnya Paramita|url-status=live}}</ref>
 
== Syarat Formilformil ==
2.      Sehingga, dapat diperintahkan kedalam segala jenis sengketa yang berupa apa pun.<ref>{{Cite book|last="Subekti"|date=1987|title=Hukum Pembuktian|location=Jakarta|publisher=Pradnya Paramita|url-status=live}}</ref>
Syarat formil dalam sumpah pemutus diantaranyadi antaranya sebagai berikut:<ref name=":0" />
 
# Tidak Ada Bukti Apa pun. Sesuai dengan Pasal 1930 ayat (2) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah alat bukti dimanadi mana untuk memperkuat dalil gugatan ataupun bantahan apabila sama sekali tidak ada upaya lain dalam membuktikannya dengan alat bukti lain.
== Syarat Formil ==
# Terdapat Inisiatif Berada pada Pihak yang Memerintahkan. Sesuai dengan Pasal 1929 ayat (1) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah dari pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya. Dalam halTerkait ini Sumpah Pemutus bisa juga sebagai Sumpah Pihak.
Syarat formil dalam sumpah pemutus diantaranya sebagai berikut:<ref name=":0" />
# Suatu Perbuatan yang dilakukan Sendiri. Sesuai dengan Pasal 1331 KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah yang diperintahkan dimanadi mana harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri dengan oleh pihak yang bersumpah. Sehingga isi dalam sumpah harus berisi perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang mengucapkan sumpah.
 
1.      Tidak Ada Bukti Apa pun
 
Sesuai dengan Pasal 1930 ayat (2) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah alat bukti dimana untuk memperkuat dalil gugatan ataupun bantahan apabila sama sekali tidak ada upaya lain dalam membuktikannya dengan alat bukti lain.
 
2.      Terdapat Inisiatif Berada pada Pihak yang Memerintahkan
 
Sesuai dengan Pasal 1929 ayat (1) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah dari pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya. Dalam hal ini Sumpah Pemutus bisa juga sebagai Sumpah Pihak.
 
3.      Suatu Perbuatan yang dilakukan Sendiri
 
Sesuai dengan Pasal 1331 KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah yang diperintahkan dimana harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri dengan oleh pihak yang bersumpah. Sehingga isi dalam sumpah harus berisi perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang mengucapkan sumpah.
 
== Fungsi dan kewenangan ==
Fungsi dan kewenangan dalam Sumpah Pemutus dimanadi mana untuk menentukan atau memutus apakah dapat diizinkan dalamterkait hal-hal berikut, diantaranyadi antaranya:<ref name=":0" />
 
1.#      Dengan Menentukan apakah fungsi Telah Terpenuhi Syarat.
2.#      Dengan Mementukan apakah Sumpah Pemutus berkenaan Perbuatan Pribadi.
 
3.#      Dengan Berwenang dalam Menentukan Rumusan Sumpah.
2.      Dengan Mementukan apakah Sumpah Pemutus berkenaan Perbuatan Pribadi.
 
3.      Dengan Berwenang dalam Menentukan Rumusan Sumpah.
 
== Referensi ==
<references />
 
{{Uncategorized|date=Januari 2023}}