Sumpah pemutus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k clean up, added orphan, uncategorised, deadend tags |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Dead end|date=Januari 2023}}
'''Sumpah pemutus''' atau bisa disebut dengan '''''decisoir eed,''''' adalah sumpah oleh pihak yang satu dalam hal ini bisa penggugat atau tergugat dimana diperintahkan kepada pihak lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah. Sumpah ini yang disebut dengan sumpah pemutus.<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>▼
{{Orphan|date=Januari 2023}}
▲'''Sumpah pemutus''' atau bisa disebut dengan '''''decisoir eed,''''' adalah sumpah oleh pihak yang satu
== Lingkup ==
Lingkup dalam sumpah pemutus berdasarkan pada Pasal 1930 KUH Perdata,
# Meliputi segala sengketa
Baris 8 ⟶ 11:
== Syarat formil ==
Syarat formil dalam sumpah pemutus
# Tidak Ada Bukti Apa pun. Sesuai dengan Pasal 1930 ayat (2) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah alat bukti
# Terdapat Inisiatif Berada pada Pihak yang Memerintahkan. Sesuai dengan Pasal 1929 ayat (1) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah dari pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya.
# Suatu Perbuatan yang dilakukan Sendiri. Sesuai dengan Pasal 1331 KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah yang diperintahkan
== Fungsi dan kewenangan ==
Fungsi dan kewenangan dalam Sumpah Pemutus
# Dengan Menentukan apakah fungsi Telah Terpenuhi Syarat.
Baris 23 ⟶ 26:
== Referensi ==
<references />
{{Uncategorized|date=Januari 2023}}
|