Taman Nasional Kepulauan Seribu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- hektar + hektare) |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(30 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox
| name = Taman Nasional Kepulauan Seribu
|
|
| photo = East_side_of_Pari_Island,_Kepulauan_Seribu_National_Park.jpg
| photo_caption = Peta Taman Nasional Kepulauan Seribu
| map = Indonesia_Java
| map_caption = Lokasi di [[Jawa|Pulau Jawa]]
| map_width = 280
|
| label_position = right
|
| nearest_city = [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]
|
| lat_m = 44
|
|
|
|
|
|
| area = {{convert|107,489|ha}}
| established = {{start date|1982|10|10}}
| visitation_num = 777.008
| visitation_year = 2019<ref name="Wisatawan">{{Cite web|url=https://kepulauanseribukab.bps.go.id/publication/2020/05/20/12fa7e5bf33212506cfcaf5d/kabupaten-kepulauan-seribu-dalam-angka-2020.html|title=Kabupaten Kepulauan Seribu Dalam Angka 2020|publisher=BPS Kepulauan Seribu|date=20 Mei 2020|access-date=24 September 2020}}</ref>
| governing_body = [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]
| website = {{url|https://tnlkepulauanseribu.menlhk.go.id/}}
}}
'''Taman Nasional Kepulauan Seribu ''' adalah kawasan pelestarian alam bahari di Indonesia yang terletak kurang lebih 45 km sebelah utara [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]].
Secara administratif, kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu berada dalam wilayah [[Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu]], terletak di [[Kecamatan Kepulauan Seribu Utara]], dan mencakup tiga kelurahan yang berbeda, yaitu [[Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu|Kelurahan Pulau Panggang]], [[Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu|Kelurahan Pulau Kelapa]], dan [[Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu|Kelurahan Pulau Harapan]].<ref>{{Cite web|url=https://tnlkepulauanseribu.net/profil/|title=Profil|publisher=Pengelola TNL Kepulauan Seribu|access-date=24 September 2020}}</ref>
Secara geografis Taman Nasional ini terletak pada 5°24’ - 5°45’ LS, 106°25’ - 106°40’ BT' dan mempunyai luas sekitar 107.489 ha,{{efn|Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6310/Kpts-II/2002.}} yang terdiri atas wilayah perairan laut seluas 107.489 ha{{efn|Mencakup 22,65% dari luas perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.}} dan 2 buah pulau, yaitu [[Pulau Penjaliran Barat]] dan [[Pulau Penjaliran Timur]], seluas 39,50 ha. Dengan demikian, pulau-pulau lain (wilayah daratan) yang berjumlah 108, sesungguhnya tidak termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu.
== Sejarah Penunjukan Kawasan ==
Untuk Kepulauan Seribu, usaha pengaturan wilayah perairan laut-nya sudah cukup lama dilakukan, baik melalui peraturan daerah maupun melalui peraturan pusat. Pengaturan pemanfaatan wilayah Kepulauan Seribu dari pemanfaatan SDA yang berlebihan dimulai oleh Pemerintah Daerah Khusus
# PERDA Kotapraja Jakarta Raya Nomor 7 tahun 1962 tanggal 30 Maret 1962 tentang Pelarangan Pengambilan Batu Barang, Basir, Batu dan Kerikil dari Pulau-Pulau dan Beting-Beting Karang dalam Wilayah Lautan Kotapraja Jakarta Raya.
# Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus
# Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus
# Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus
# Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus
# Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Dengan memperhatikan adanya indikasi potensi kawasan dan pemanfaatan SDA laut di wilayah Kepulauan Seribu yang tinggi, Pemerintah Pusat melakukan beberapa pengaturan antara lain sebagai berikut
# Keputusan Menteri Pertanian Nomor 527/Kpts/Um/7/1982 tanggal 21 Juli 1982, yang menunjukkan wilayah seluas 108.000 hektare Kepulauan Seribu sebagai Cagar Alam dengan nama Cagar Alam Laut Pulau Seribu.
# SK Menteri Kehutanan Ab 161/Kpts-II/95, tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam Laut Kepulauan Seribu Seluas 108 ha menjadi Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu.
# Keputusan Direktur Taman Nasional dan Hutan Wisata Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan Nomor 02/VI/TN-2/SK/1986 tanggal 19 April 1986 tentang Pembagian Zona di Kawasan TNKpS.
# Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/1995 tanggal 21 Maret 1995 tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam Laut Kepulauan Seribu yang Terletak di Kotamadya Daerah Tingkat II Jakarta Utara Daerah Khusus
# Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor
# Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6310/Kpts-II/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Penetapan KPA Perairan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu seluas 107.489 (Seratus tujuh empat ratus delapan puluh sembilan) hektare di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus
# Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor
# Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Taman Nasional sesuai dengan kekhasannya maka Direktorat Jenderal Perlindungan dan Kawasan Alam menetapkan di Taman Nasional model, melalui Keputusan Direktur Jenderal Nomor SK. 69/IV-Set/HO/2006 dan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu merupakan salah satu Taman Nasional Model.
== Kondisi fisik ==
Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu tersusun oleh ekosistem pulau-pulau sangat kecil dan perairan laut dangkal, yang terdiri dari gugus kepulauan dengan 78 pulau sangat kecil, 86 gosong pulau dan hamparan laut dangkal pasir karang pulau sekitar 2.136 hektare (reef flat 1.994 ha, laguna 119 ha, selat 18 ha dan teluk 5 ha), terumbu karang tipe fringing reef,
Daratan gugus pulau-pulau di kawasan TNKpS bertopografi landai (datar), mempunyai tipe iklim A (Schmidt dan Ferguson, 1951) yaitu daerah iklim tropika basah
Tinggi gelombang di Kepulauan Seribu pada musim Barat adalah sebesar 0,5-1,5 meter, sedangkan pada musim Timur adalah sebesar 0,5-1,0 m (Dihiros TNI-AL, 1986). Tinggi gelombang sangat bervariasi antara satu lokasi dengan lokasi lainnya disebabkan oleh variasi kecepatan angin dan adanya penjalaran gelombang dan perairan sekitarnya, sesuai dengan letak gugusan Kepulauan Seribu yang berbatasan dengan perairan terbuka. Gelombang didominasi oleh arah Timur-Tenggara yang dipengaruhi oleh refraksi pada saat memasuki daerah tubir. Hasil pengamatan yang dilakukan oleh Seawatch Indonesia pada bulan Nopember 1998 - Agustus 1999 di Pulau Kelapa mencatat tinggi gelombang pada kisaran 0,05-1,03 meter dengan periode gelombang berkisar antara 2,13-5,52 detik.
Pengukuran pada tahun 1999 (Jurusan Teknik Geodesi-ITB) mencatat kecepatan arus di Pulau Pramuka, Pulau Panggang dan Pulau Karya pada kondisi pasang purnama (spring tide) sebesar 5 – 48 cm/dt dengan arah bervariasi antara 3 - 348°. Di lokasi yang sama pada kondisi pasang perbani (neep tide) kecepatan arus tercatat sebesar 4 – 30 cm/dt dengan arah bervariasi antara 16 - 350°. Hasil pengamatan yang dilakukan oleh Seawatch – BPPT di P. Kelapa pada bulan
Kawasan Kepulauan Seribu memiliki topografi datar hingga landai dengan ketinggian sekitar 0-2 meter d.p.l. dengan tingkat abrasi pulau-pulau termasuk dalam kategori sedang sampai dengan berat. Luas daratan dapat berubah oleh pasang surut dengan ketinggian pasang antara 1-1,5 meter. Morfologi Kepulauan Seribu dengan demikian merupakan dataran rendah pantai, dengan perairan laut ditumbuhi karang yang membentuk atol maupun karang penghalang. Atol dijumpai hampir di seluruh gugusan pulau, kecuali Pulau Pari, sedangkan fringing reef dijumpai antara lain di Pulau Pari, Pulau Kotok dan Pulau Tikus. Air tanah di Kepulauan Seribu dapat berupa air tanah tidak tertekan yang dijumpai sebagai air sumur yang digali dengan kedalaman 0,5 – 4 meter pada beberapa pulau berpenghuni. Air tanah tertekan juga dijumpai di beberapa pulau, seperti Pulau Pari, Pulau Untung Jawa dan Pulau Kelapa (Dinas Pertambangan DKI Jakarta). Keberadaan air tanah di Kepulauan Seribu terkait dengan penyebaran endapan sungai purba yang menjadi dasar tumbuhnya karang.
== Fauna ==
Kawasan TNKpS termasuk wilayah perairan [[Laut Jawa]] di bagian utara [[Teluk Jakarta]]. Karena termasuk dalam [[Paparan Sunda]], maka perairan laut di kawasan ini merupakan perairan laut dangkal dengan pulau-pulau karang dan paparan karang serta terumbu karang (reef flat dan coral reef). Taman Nasional ini mempunyai SDA yang khas yaitu keindahan alam laut dengan ekosistem karang yang unik seperti terumbu karang, ikan hias dan ikan konsumsi, echinodermata, crustacea, molusca, penyu, tumbuhan laut dan darat, [[Hutan bakau|mangrove]], [[padang lamun]], dan lain-lain.
Berdasarkan kriteria kegiatan budidaya perikanan berupa kondisi fisik geofisik (keterlindungan, kedalaman perairan, dan substrat dasar laut), oceanografis (kecepatan arus), dan kualitas air (kecerahan dan salinitas), kapasitas Kepulauan Seribu untuk pengembangan budidaya perikanan laut seluas 904,17 ha,
Ekosistem terumbu karang di perairan Kepulauan Seribu pada umumnya berbentuk fringing reef (karang tepian) dengan kedalaman 1 - 20 meter. Bentukan terumbu karang seperti ini secara tidak langsung dapat mengurangi deburan ombak yang dapat mengikis bagian pantai pulau-pulau di Kepulauan Seribu yang termasuk dalam kategori pulau-pulau sangat kecil. Jumlah jenis karang keras (hard coral) yang ditemukan di perairan TNKpS adalah sebanyak 62 marga dengan kelimpahan 46.015 individu/ha (pada tahun 2005) dan 61 marga dengan kelimpahan 35.878 individu/ha. Jenis-jenis karang keras yang dapat ditemukan seperti karang batu (massive coral) misalnya Montastrea dan Labophyllia, karang meja (table coral), karang kipas (Gorgonia), karang daun (leaf coral), karang jamur (mushroom coral), dan jenis karang lunak (soft coral) sebanyak 29 marga dengan kelimpahan 62.985 individu/ha.
Keanekaragaman dan kelimpahan organisme ikan karang di perairan kawasan TNKpS pada tahun 2007 di perairan Zona Inti sebesar 29.382 individu ikan/ha, perairan Zona Pemanfaatan Wisata sebesar 49.600 individu ikan/ha, dan perairan Zona Permukiman sebesar 32.280 individu ikan/ha.
Kawasan TNKpS merupakan habitat bagi penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang dilindungi, dan keberadaannya cenderung semakin langka. Dalam upaya pelestarian satwa ini, selain dilakukan perlindungan terhadap tempat-tempat penelurannya seperti Pulau
== Flora ==
Jenis-jenis vegetasi yang dapat dijumpai di Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu adalah pandan laut (Pandanus tectorius), butun (Barringtonia asiatica), cemara laut (Casuarina equisetifolia), mengkudu (Morinda citrifolia), sentigi (Pemphis acidula), ketapang (Terminalia Catappa) dan seruni (Wedelia biflora). Ekosistem mangrove asli dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu hanya terdapat di 11 pulau, yaitu Pulau Penjaliran Barat, Penjaliran Timur, Jagung, Sebaru Besar, Puteri Barat, Pemagaran, Melintang, Saktu, Harapan, Kelapa, Tongkeng. Terdapat 15 jenis mangrove sejati yaitu, Avicennia marina (Forssk.) Vierh, Bruguiera gymnorrhiza (L.) Lam., Bruguiera cylindrica (L.) Blume, Ceriops tagal C.B. Rob, Rhizophora stylosa Griff., Rhizophora apiculata Blume., Sonneratia alba J. Sm., Sonneratia caseolaris (L.) Engl., Lumnitzera racemosa Willd., Xylocarpus granatum Koen., Xylocarpus molluccensis (Lam.) M. Roem., Xylocarpus rumphii (Kostel.) Mabb., Aegiceras corniculatum L. Blanco, Pemphis acidulata J. R. Forst. & G. Forst., Excoecaria agallocha L.. Jenis mangrove yang paling dominan dalam kawasan TNKpS adalah jenis Rhizophora stylosa Griff. Untuk jenis tumbuhan laut, kawasan TNKpS ditumbuhi 7 jenis lamun dan 18 jenis alga (rumput laut).
== Pemanfaatan dan Status Lahan ==
Pulau-pulau dalam kawasan TNKpS dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, yaitu resort wisata,
== Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat ==
=== Sebaran dan Komposisi Penduduk ===
Jumlah penduduk pada Kecamatan Kepulauan Seribu Utara berdasarkan data dari Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tahun 2008 secara keseluruhan berjumlah 13.190 jiwa yang tersebar di tiga Kelurahan yaitu Kelurahan [[Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu|Pulau Panggang]] (5.486 jiwa), Kelurahan [[Pulau Kelapa (Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu)|Pulau Kelapa]] (5.555 jiwa) dan Kelurahan [[Pulau Harapan]] (2.149 jiwa).
=== Pendidikan ===
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu bulan Maret tahun 2010, menyatakan bahwa tingkat pendidikan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Seribu relatif rendah yaitu 46,33% merupakan lulusan SD. Hal ini mengindikasikan bahwa sumber daya manusia masih memprihatinkan, sehingga perlu peningkatan dan perhatian yang cukup serius. Rendahnya pendidikan ini berkaitan dengan mata pencaharian penduduk yang sebagian besar adalah nelayan.
Dari sebaran penduduk tersebut dapat dijelaskan dari dua sudut, pertama terdapat penduduk yang sudah mengikuti pendidikan pada berbagai tingkatan, kedua terdapat sejumlah penduduk yang tidak menyelesaikan pendidikannya hingga Sekolah Dasar. Sebagai salah satu Kabupaten Administratif dari DKI, Kepulauan Seribu memiliki sisi positif dan juga negatif. Segi positif yang dimiliki adalah sebagai kawasan urban yang dekat dengan
Dampak negatif yang sudah dirasakan berupa pencemaran sampah (terutama berasal dari 13 sungai yang bermuara di Teluk Jakarta) dengan volume mencapai 120 ton BOD per hari (anonymous, 1994),
== Pariwisata ==
Kawasan TNKpS berpotensi besar untuk pengembangan wisata bahari, mengingat letaknya yang dekat dengan ibu kota negara (Jakarta), sehingga menjadikan kawasan ini mempunyai peluang pengembangan yang baik. Sejalan dengan perkembangan kota-kota besar, maka semakin banyak orang yang menginginkan kembali ke alam. Kegiatan-kegiatan wisata bahari yang dapat dilakukan di dalam kawasan taman nasional antara lain menyelam (scuba diving) pada beberapa spot selam (terdapat 26 spot selam), snorkeling, memancing, wisata pendidikan (penanaman lamun, mangrove, serta rehabilitasi karang, penyu sisik, elang bondol), berjemur di pantai, berkemah, dan lain-lain.
Dinamika kehidupan masyarakat setempat sebagai masyarakat bahari sesungguhnya dapat menjadi daya tarik wisata. Kegiatan masyarakat sebagai nelayan dapat menjadi daya tarik tersendiri, khususnya di pulau-pulau permukiman. Berbagai jenis ikan dan hasil laut bisa menjadi
=== Fasilitas Pariwisata Yang Tersedia Di Pulau Seribu ===
Wisata alam terbuka dan wisata sejarah bisa dinikmati di Kepulauan Seribu ini, di mana orang bisa bersantai dan memanjakan diri sambil mencari hiburan di sini. Berikut fasilitas yang ada di pulau seribu.
* [[Selam permukaan]] dan [[selam skuba]]
* permainan / olahraga air
* memancing
* aquarium bawah laut di pulau Putri
* barbeque sambil menyalakan api unggun
* pasir pantai pulau Seribu
* berkeliling pulau dengan menggunakan sepeda
* berenang
* mengunjungi tempat bersejarah
== Sarana Prasarana ==
=== Sarana Transportasi ===
* Angkutan darat
Fasilitas jalan setapak yang terdapat di pulau
* Angkutan Laut
Pelabuhan yang mempunyai akses ke Kepulauan Seribu yaitu Marina, Kaliadem, Muara Angke, Rawasaban, Muara Kamal, Keronjo dan Maok.
Baris 135 ⟶ 126:
* Telekomunikasi
Sarana telekomunikasi sudah ada di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara terutama di pulau-pulau
* Listrik
Semua rumah tangga di pulau-pulau
* Sarana air bersih
Baris 151 ⟶ 142:
== Kebijakan Pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Seribu ==
=== Kebijakan Umum ===
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA, mengamanatkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan TNKpS sebagai berikut
* TNKpS adalah KPA yang mempunyai fungsi:
** (1) perlindungan sistem penyangga kehidupan,
** (2) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, dan
** (3) pemanfaatan secara lestari SDA hayati dan ekosistemnya.
* Di dalam TNKpS dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, budaya, dan wisata alam, dengan tanpa mengurangi fungsi pokok dari masing-masing kawasan.
* Zonasi adalah penetapan zona pengelolaan TNKpS sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya.
* Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan kelestarian SDA hayati dan ekosistemnya, Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup TNKpS, sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu.
Keputusan Direktur Jenderal PHPA Nomor 129/Kpts/DJ-VI/1996 tanggal 31 Desember 1996 tentang Pola Pengelolaan KSA, KPA, Taman Buru dan Hutan Lindung, mengamanatkan beberapa prinsip dasar pengelolaan taman nasional sebagai berikut:
* Dalam upaya pencapaian tujuan pengelolaan, kawasan taman nasional ditata ke dalam zona inti, zona rimba/zona bahari, dan zona pemanfaatan.
* Dalam zona inti hanya dapat dilakukan
(1) kegiatan monitoring SDA hayati dan ekosistemnya,
(2) membangun sarpras untuk monitoring,
(3) kegiatan yang tidak mengubah bentang alam.
(1) penelitian, pendidikan, wisata terbatas dan kegiatan penunjang budidaya,
(2) membangun sarpras untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan wisata terbatas,
(3) membangun yang tidak mengubah bentang alam, dan (4) pemanfaatan tradisional.
(1) pemanfaatan kawasan dan potensi dalam bentuk kegiatan penelitian, pendidikan dan wisata alam,
(2) pengusahaan wisata alam oleh dunia usaha,
(3) penangkaran jenis untuk menunjang kegiatan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan restocking,
(4) membangun sarpras pengelolaan, penelitian, pendidikan dan wisata alam,
(5) membangun yang tidak mengubah bentang alam, dan
(6) pemanfaatan tradisional.
Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Nomor SK.05/IV-KK/2004 tanggal 27 Januari 2004 tentang Zonasi Pengelolaan TNKpS mengamanatkan beberapa pengaturan zonasi pengelolaan TNKpS sebagai berikut:
=== Kebijakan pengelolaan pada setiap zona ===
[[Zona Inti]] Taman Nasional (4.449 ha) adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia.
* Zona Inti I (1.389 ha) meliputi perairan sekitar Pulau Gosong Rengat dan Karang Rengat pada posisi geografis 5°27'00" - 5°29'00" LS dan 106°26'00" - 106°28'00" BT, yang merupakan perlindungan penyu sisik (Eretmochelys imbricata), dan ekosistem terumbu karang.
* Zona Inti II (2.490 ha) meliputi Pulau Penjaliran Barat dan Penjaliran Timur serta perairannya, dan perairan sekitar Pulau
* Zona Inti III (570 ha) meliputi perairan sekitar Pulau Kayu Angin Bira, Belanda dan bagian utara Pulau Bira Besar, pada posisi 5°36'00"-5°37'00" LS dan 106°33'36"-106°36'42" BT, yang merupakan perlindungan perlindungan penyu sisik (Eretmochelys imbricata), dan ekosistem terumbu karang.
Untuk pengelolaan dalam Zona Inti, hanya dapat dilakukan kegiatan sebagai berikut:
(a) Pendidikan, penelitian, dan penunjang budidaya;(b) Monitoring SDA hayati dan ekosistemnya;
(c) Membangun sarana prasarana untuk monitoring, yang tidak mengubah bentang alam.
'''[[Zona Perlindungan]]'''
Taman Nasional (26.284, 50 [[ha]]) adalah bagian kawasan taman nasional yang berfungsi sebagai penyangga zona inti taman nasional.
Pengelolaan dalam zona perlindungan, dapat dilakukan kegiatan sebagai berikut:
(a) Pendidikan, penelitian, wisata terbatas, dan penunjang budidaya;
(b) Membangun sarana prasarana untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan wisata terbatas, yang tidak mengubah bentang alam;
(c) Pembinaan habitat, pembinaan populasi, dan pemanfaatan jasa lingkungan.
'''[[Zona Pemanfaatan Wisata]]'''
Taman Nasional (59.634,50 ha) adalah bagian kawasan taman nasional yang dijadikan sebagai pusat rekreasi dan kunjungan wisata. Zona Pemanfaatan Wisata meliputi perairan sekitar Pulau Nyamplung, Sebaru Besar, Lipan, Kapas, Sebaru Kecil, Bunder, Karang Baka, Hantu Timur, Hantu Barat, Gosong Laga, Yu Barat/Besar, Yu Timur, Satu/Saktu, Kelor Timur, Kelor Barat, Jukung, Semut Kecil, Cina, Semut Besar, Sepa Timur/Kecil, Sepa Barat/Besar, Gosong Sepa, Melinjo, Melintang Besar, Melintang Kecil, Perak, Kayu Angin Melintang, Kayu Angin Genteng, Panjang, Kayu Angin Putri, Tongkeng, Petondan Timur, Petondan Barat/Pelangi, Putri Kecil/Timur, Putri Barat/Besar, Putri Gundul, Macan Kecil, Macan Besar/Matahari, Genteng Besar, Genteng Kecil, Bira Besar, Bira Kecil, Kuburan Cina, Bulat, Karang Pilang, Karang Ketamba, Gosong Munggu, Kotok Besar, dan Kotok Kecil, pada posisi geografis 5°30'00"-5°38'00" LS dan 106°25'00"-106°40'00" BT, dan 5°38'00"-5°45'00" LS dan 106°25'00"-106°33'00" BT.
Pengelolaan dalam zona pemanfaatan wisata, dapat dilakukan kegiatan sebagai berikut:
(a) Pemanfaatan kawasan dan potensi dalam bentuk kegiatan penelitian, pendidikan dan wisata alam/bahari;
(b) Pengusahaan wisata alam/bahari oleh dunia usaha;
(c) Penangkaran jenis untuk menunjang kegiatan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan restocking;
(d) Membangun sarpras pengelolaan, penelitian, pendidikan dan wisata alam/bahari, yang tidak mengubah bentang alam;
(e) Pembinaan habitat, pembinaan populasi, dan pemanfaatan jasa lingkungan;
(f) Pemanfaatan tradisional.
'''[[Zona Pemukiman]]'''
Taman Nasional (17.121 ha) adalah bagian kawasan taman nasional yang dijadikan sebagai pusat pemerintahan dan perumahan penduduk masyarakat. Memperhatikan Permenhut No 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional, Zona Permukiman dimaksud identik dengan Zona Khusus. Zona Khusus adalah bagian dari taman nasional yang karena kondisi yang tidak dapat dihindarkan telah terdapat kelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional antara lain sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik. Zona Permukiman di Taman Nasional Kepulauan Seribu meliputi perairan sekitar Pulau Pemagaran, Panjang Kecil, Panjang, Rakit Tiang, Kelapa, Harapan, Kaliage Besar, Kaliage Kecil, Semut, Opak Kecil, Opak Besar, Karang Bongkok, Karang Congkak, Karang Pandan, Semak Daun, Layar, Sempit, Karya, Panggang, dan Pramuka, pada posisi geografis 5°38'00"-5°45'00" LS dan 106°33'00"-106°40'00" BT.
Pengelolaan dalam zona permukiman, dapat dilakukan kegiatan sebagai berikut:
(a) Pemanfaatan kawasan dan potensi dalam bentuk kegiatan penelitian, pendidikan dan wisata alam/bahari;
(b) Pengusahaan wisata alam/bahari oleh dunia usaha;
(c) Penangkaran jenis untuk menunjang kegiatan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan restocking;
(d) Membangun sarpras pengelolaan, penelitian, pendidikan dan wisata alam/bahari, yang tidak mengubah bentang alam;
(e) Pembinaan habitat dan pembinaan populasi, serta pemanfaatan jasa lingkungan;
(f) Pemanfaatan tradisional;
(g) Budidaya kelautan alami tradisional, budidaya kelautan alami tradisional diatur melalui rambu-rambu sebagai berikut: berlokasi dalam Zona Permukiman TNKpS, mengedepankan upaya pemberdayaan masyarakat secara nyata (adanya transfer teknologi dan siap menjadi bapak angkat usaha budidaya masyarakat, menggunakan jaring apung dan bangunan yang tidak merusak terumbu karang dan padang lamun, melakukan restocking (pelepasan bibit ke alam/laut bebas) sekitar 1% hasil budidaya, membangun sarana yang dapat dijadikan sebagai
{{col-begin}}
{{col-3}}
* [[Pulau Air Besar]]
* [[Pulau Air Kecil]] / Pulau Jusi
* [[Pulau Ayer]]
* [[Pulau Belanda]]
* [[Pulau Biawak]]
* [[Pulau Bidadari, Jakarta|Pulau Bidadari]] / Pulau Purmerend
* [[Pulau Bokor]]
* [[Pulau Bira Besar]]
* [[Pulau Bira Kecil]]
* [[Pulau Bulat]]
* [[Pulau Bundar]]
* [[Pulau Burung]]
* [[Pulau Cipir]] / Pulau Kuiper / [[Pulau Kahyangan]]
* [[Pulau Damar Besar]]
* [[Pulau Damar, Kepulauan Seribu|Pulau Damar Kecil]] / Pulau Wanara
* [[Pulau Dapur]]
* [[Pulau Cina]]
* [[Pulau Dua Barat]]
* [[Pulau Dua Timur]]
* [[Pulau Genteng Besar]]
* [[Pulau Genteng Kecil]]
* [[Pulau Gosong Pabelokan]]
* [[Pulau Gosong Rengat]]
* [[Pulau Gudus Lempeng]]
* [[Pulau Gundul]]
* [[Pulau Hantu Barat]] / Pulau Pantara Barat
* [[Pulau Hantu Timur]] / Pulau Pantara Timur
* [[Pulau Harapan]]
* [[Pulau Jagung]]
* [[Pulau Jukung]]
* [[Pulau Kaliage Besar]]
* [[Pulau Kaliage Kecil]]
* [[Pulau Kalang Kudus]]
* [[Pulau Kayu Angin Bira]]
* [[Pulau Kayu Angin Genteng]]
* [[Pulau Kayu Angin Melintang]]
* [[Pulau Kayu Angin Putri]]
{{col-3}}
* [[Pulau Karang Beras]]
* [[Pulau Karang Congkak]]
* [[Pulau Karang Bongkok]]
* [[Pulau Karya]]
* [[Pulau Kelapa]]
* [[Pulau Kelor|Pulau Kelor Barat]] dahulu Pulau Kherkof
* [[Pulau Kelor|Pulau Kelor Timur]] dahulu
* [[Pulau Kelor|Pulau Kelor Besar]] dahulu
* [[Pulau Kongsi]]
* [[Pulau Kotok Besar]] /
* [[Pulau Kotok Kecil]] / Pulau Kotok Timur
* [[Pulau Kuburan Cina]]
* [[Pulau Kungsi]] / Pulau Kepala Dua
* [[Pulau Laga]]
* [[Pulau Lancang Besar]]
* [[Pulau Lancang Kecil]]
* [[Pulau Laki]]
* [[Pulau Lipan]]
* [[Pulau Macan Besar]] / [[Pulau Matahari]]
* [[Pulau Macan Kecil]]
* [[Pulau Melinjo]]
* [[Pulau Melintang Besar]]
* [[Pulau Melintang Kecil]]
* [[Pulau Nyamuk Besar]] / Pulau Nirwana
* [[Pulau Nyamuk Kecil]] / Pulau Talak
* [[Pulau Nyamplung]]
* [[Pulau Onrust]] / Pulau Kapal
* [[Pulau Opak Kecil]]
* [[Pulau Opak Besar Barat]]
* [[Pulau Opak Besar Timur]]
* [[Pulau Panjang Besar]]
* [[Pulau Panggang]]
* [[Pulau Paniki]]
* [[Pulau Panjang Kecil]]
* [[Pulau Pemagaran]]
* [[Pulau Penyaliran Barat]]
* [[Pulau Penyaliran Timur]]
{{col-3}}
* [[Pulau Pabelokan]]
* [[Pulau Perak]]
* [[Pulau Pateloran Barat]] / Pulau
* [[Pulau Pateloran Timur]] / Pulau
* [[Pulau Payung Besar]]
* [[Pulau Payung Kecil]]
* [[Pulau Pramuka]]
* [[Pulau Pari]]
Baris 327 ⟶ 311:
* [[Pulau Putri Barat]] / Pulau Putri Besar
* [[Pulau Putri Timur]] / Pulau Putri Kecil
* [[Pulau Putri Gundul]]
* [[Pulau Rambut]] / Pulau Middbur
* [[Pulau Rengit]]
* [[Pulau Saktu]]
* [[Pulau Sebaru Besar]]
* [[Pulau Sebaru Kecil]]
* [[Pulau Sebira]]
* [[Pulau Semut, Kepulauan Seribu|Pulau Semut]]
* [[Pulau Semut Besar]]
* [[Pulau Semut Kecil]]
* [[Pulau Sepa Besar]] / Pulau Sepa Barat
* [[Pulau Sepa Kecil]] / Pulau Sepa Timur
* [[Pulau Tongkeng]]
* [[Pulau Sekati]]
* [[Pulau Semak Daun]]
* [[Pulau Tengah]]
* [[Pulau Tidung Besar]]
* [[Pulau Tidung Kecil]]
* [[Pulau Tikus]]
* [[Pulau Ubi Besar]] / Pulau Rotterdam
* [[Pulau Ubi Kecil]] / Pulau Sehiedam
Baris 354 ⟶ 338:
=== [[Penangkaran|Penangkaran penyu]] ===
* [[Pulau Kelapa]]
* [[Pulau Panggang]]
* [[Pulau Pramuka]]
* [[Pulau Semak Daun]]
=== [[
* [[Tellina]] pada [[Pulau Karang Congkak]], [[Pulau Panggang]] dan [[Pulau Semak Daun]]
* [[Sunetta]] pada [[Pulau Karang Congkak]]
* [[Brachidontes]] pada [[Pulau Karang Congkak]]
* [[Lithophaga]] pada [[Pulau Karang Congkak]]
Baris 385 ⟶ 369:
|[[Berkas:Paddletail melb aquarium.jpg|50px]]<br />[[Kakap merah]]||[[Berkas:Katsuwonus pelamis Java.jpg|50px]]<br />[[Cakalang]]|||[[Berkas:Sccom u0.gif|50px]]<br />[[Tenggiri]]||[[Berkas:Humphead wrasse melb aquarium.jpg|50px]]<br />[[Ikan Napoleon]]||[[Berkas:Siganus corallinus.jpg|50px]]<br />[[Baronang]]||[[Berkas:Bep chaetodon octofasciatus.jpg|50px]]<br />[[:en:Eightband butterflyfish|Kepe-Kepe]]
|}
== Lihat pula ==
* [[Administrasi lingkungan hidup]]
* [[Balai taman nasional]]
* [[Daftar taman nasional di Indonesia]]
* [[Situs Warisan Dunia UNESCO di Indonesia]]
== Catatan ==
{{Notelist}}
== Referensi ==
{{
== Bacaan lanjut ==
{{wikivoyage|Kepulauan Seribu National Park}}
* {{cite book|title=The ecology of the Indonesian seas, Part 1|last=Tomascik|first=Tomas|authorlink=|coauthors=|year=1997|publisher=Periplus Editions|location=|isbn=9789625930787|page=|pages=656|url=|accessdate=}}
* {{cite book|title=The ecology of the Indonesian seas, Part 2|last=Tomascik|first=Tomas|authorlink=|coauthors=|year=1997|publisher=Tuttle Publishing|location=|isbn=9789625931630|page=|pages=1388|url=|accessdate=}}
* {{cite book|title=The sedimentology of Kepulauan Seribu: a modern patch reef complex in the West Java Sea, Indonesia|last= Jordan|first=Clifton F.|authorlink=|coauthors=|year=1998|publisher=Indonesian Petroleum Association|location=|isbn=|page=|pages=81|url=|accessdate=}}
{{Pulau di Kepulauan Seribu}}
{{Taman nasional di Indonesia}}
{{Lokasi wisata Daerah Khusus Ibukota Jakarta}}
[[Kategori:Taman nasional di Indonesia|Kepulauan Seribu]]
[[Kategori:Taman Warisan ASEAN]]
[[Kategori:Jakarta]]
|