Sukuk: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.6.4) (bot Menambah: ms:Sukuk |
k →Sejarah: clean up |
||
(22 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{fikih|ekonomi}}
'''Sukuk''' adalah [[surat berharga komersial]] berbentuk [[sertifikat hak milik]] yang menjadi bukti bahwa suatu [[aset]] merupakan [[kepemilikan]] dari pihak tertentu. Aset yang diperbolehkan meliputi aset berwujud [[benda]], [[nilai]] manfaat, maupun [[jasa]]. Selain itu, aset dapat berupa kepemilikan dalam suatu [[proyek]] atau kegiatan [[investasi]] tertentu. Sukuk dapat berupa surat berharga dalam jumlah tunggal maupun himpunan surat berharga. Istilah sukuk berasal dari [[bahasa Arab]] yang dibaca "sakk" yang berarti [[dokumen]]. Prinsip penerapan sukuk menggunakan [[ekonomi syariah]]. Di dalam [[penerbitan]] dan [[pembelian]] sukuk dilarang hal yang bersifat [[haram]] dalam [[Islam]] yaitu adanya unsur [[riba]], serta ketidakpastian dan [[spekulasi]]. Aset yang disampaikan di dalam sukuk hanya aset yang dapat dilihat secara nyata. [[Negara]] menggunakan sukuk dalam bentuk [[Surat Berharga Syariah Negara|surat berharga syariah negara]]. Pemakaiannya untuk keperluan pembiayaan negara secara umum atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu dalam skala [[Bangsa|nasional]]. Selain itu, Sukuk digunakan sebagai [[instrumen keuangan]] dalam [[pasar uang]] untuk keperluan pembiayaan kas negara yang mengalami ketidaksesuaian antara keperluan dan jumlah ketersediaan [[dana]]. Negara menggunakan sukuk untuk kegiatan investasi dalam jangka waktu yang tidak lama. Kelebihan sistem sukuk adalah aset dapat diperjualbelikan sambil diberikan peringkat serta dapat dikelola melalui jalur [[hukum]] secara terbuka. Selain itu, [[penawaran]] sukuk dapat dalam skala nasional maupun [[global]]. [[Pajak]] yang dikenakan pada sukuk berbeda-beda sesuai dengan tingkat kepentingan dan tingkat [[kebutuhan]]<nowiki/>nya di dalam pasar uang. Persyaratan pemakaian sukuk yang wajib dimiliki ialah aset dasar dalam wujud yang nyata. Kondisi ini membuat sukuk menjadi salah satu instrumen pasar uang yang terjamin [[keamanan]]<nowiki/>nya. Beberapa jenis proyek [[pembangunan]] menggunakan sistem sukuk yaitu [[bendungan]], [[pembangkit listrik]], [[pelabuhan]], [[bandar udara]], [[rumah sakit]], dan [[jalan tol]]. Beberapa negara di dunia telah menggunakan sukuk sebagai salah satu instrumen keuangan, misalnya [[Malaysia]], [[Bahrain]], [[Brunei Darussalam]], [[Uni Emirate Arab]], [[Qatar]], [[Pakistan]], dan [[Arab Saudi]].<ref>{{Cite book|last=Laila|first=Nisful|date=2019|url=http://repository.unair.ac.id/96509/1/Nisful%20Laila_Karil%2017%20%28Buku%20Sukuk%20v2.pdf|title=Pengembangan Sukuk negara di Indonesia: Analisis Komprehensif dalam Menggali Alternatif Solusi dan Strategi Pengembangan Sukuk Negara Indonesia|location=Surabaya|publisher=Nizamia Learning Center|isbn=978-623-7169-95-6|editor-last=Suhesta|editor-first=Bahtiar H.|pages=2-3|url-status=live}}</ref>
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: (1) kepemilikan [[aset]] berwujud tertentu; (2) nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau (3) kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas [[investasi]] tertentu.
== Sejarah ==
Sukuk telah digunakan dalam masa awal penyebaran Islam di [[dunia Arab]] sebagai salah satu alat pembayaran [[gaji]] untuk para pegawai negara. Pemakaiannya dalam [[sejarah Islam]] pertama kali dilakukan oleh [[khalifah]] [[Umar bin Khattab]]. Pada masa [[pemerintah]]an Umar, sukuk ditandai dengan membubuhkan stempel di bawah [[kertas]] sukuk tersebut. Istilah sukuk telah dikenal oleh para [[pedagang]] [[muslim]] sejak [[abad]] pertama [[Kalender Hijriyah|Hijriyah]] untuk kegiatan perdagangan antar-bangsa. Para pedagang menggunakan sukuk sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban keuangan yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Pada abad ke-4 dan ke-5 Hijriyah (abad ke-11 dan ke-12 [[Masehi]]), seorang pedagang dapat menerima sukuk dari pembelinya. Di dalam sukuk tercantum [[nama]] barang yang ingin dibeli, harga barang, dan [[tanda tangan]] pembeli. Barang yang dibeli kemudian dikirimkan oleh pedagang kepada pembeli pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Pembeli kemudian membayar harga sesuai dengan barang yang dibelinya. Pada [[Abad Pertengahan|abad pertengahan]], sukuk diberlakukan kepada lima hal yaitu aset berwujud tertentu, nilai manfaat atas aset berwujud, jasa, aset proyek tertentu dan kegiatan investasi yang telah selesai dilaksanakan. Pengguna sukuk diperbolehkan untuk swasta maupun pemerintah. Pengelolaan sukuk dapat diselenggarakan oleh [[baitulmal]], para pedagang, atau para bendaharawan. Di dalamsukuk umumnya terdapat nama dan tanda tangan dua saksi yang diakui mempunyai sikap yang adil dalam perdagangan. Beberapa jenis sukuk juga mencantumkan nama penjamin pembayarannya ketika penerbit sukuk tidak sanggup membayar. Sedangkan tujuan diterbitkannya sukuk pada masa kontemporer terutama untuk menghindari praktik riba yang terjadi pada [[obligasi]] konvensional. Selain itum sukuk pada masa modern dijadikan sebagai salah satu instrumen pembiayaan bagi pengusaha atau negara yang sesuai dengan syariah. Sukuk pada masa modern didukung oleh fatwa ulama yang mengharamkan obligasi konvensional.<ref>{{Cite book|last=Afrianty, dkk.|date=2019|url=https://febis.iainbengkulu.ac.id/wp-content/uploads/2021/01/lembaga-keuangan-syariah-Nonie.pdf|title=Lembaga Keuangan Syariah|location=Bengkulu|publisher=Penerbit CV. Zifie Utama|isbn=978-623-7558-46-0|pages=103-104|url-status=live|access-date=2021-07-17|archive-date=2021-07-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20210717013045/https://febis.iainbengkulu.ac.id/wp-content/uploads/2021/01/lembaga-keuangan-syariah-Nonie.pdf|dead-url=yes}}</ref>
== Negara pemakai ==
=== Indonesia ===
[[Kategori:Obligasi]]▼
Pengertian sukuk di [[Indonesia]] diatur dalam [[fatwa]] nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 yang diterbitkan oleh [[Dewan Syariah Nasional]], [[Majelis Ulama Indonesia]]. Dalam fatwa tersebut, sukuk diartikan sebagai surat berharga jangka panjang yang ditetapkan berdasarkan prinsip syariah. Sukuk diterbitkan oleh [[emiten]] dan diberikan kepada pemegang [[obligasi]] syariah. Sukuk hanya diberlakukan bagi pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar [[pendapatan]] kepada pemegang obligasi syariah. Pembayaran dilakukan dalam sistem [[bagi hasil]] terhadap laba marjinal. Selain itu, sukuk juga digunakan untuk membayar kembali dana obligasi saat masa surat berharga telah berakhir.<ref>{{Cite book|last=Mugiyati|date=2016|url=http://digilib.uinsby.ac.id/14695/2/Sukuk%20di%20Pasar%20Mudal.pdf|title=Sukuk di Pasar Modal: Tinjauan Bisnis Investasi dan Fiqh|location=Surabaya|publisher=UIN Sunan Ampel Press|isbn=978-602-332-068-4|pages=52|url-status=live}}</ref>
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Authority control}}
[[
▲[[Kategori:Obligasi]]
|