Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Alok 99 Diamond: Penambahan konten
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k clean up, removed stub tag
 
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945''' adalah [[Amendemen|perubahan]] (amendemen) pertama terhadap [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]. Perubahan pertama disahkan dalam Rapat Paripurna [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] ke-12 pada tanggal [[19 Oktober]] [[1999]], yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 yang berlangsung pada tanggal [[14 Oktober|14]]–[[21 Oktober]] 1999.
 
Dalam perubahan pertama ini, MPR mengubah beberapa pasal, yaitu Pasal 5 Ayat (1) yang. Berbunyi (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, Dan di ubah menjadi (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat., Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 1514, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21.
 
== Ikhtisar ==
Baris 7:
 
* Pada Pasal 5, Ayat (1) yang menyebutkan kekuasaan Presiden dalam membuat [[Undang-undang|UU]] diubah menjadi hanya mengajukan UU.
 
* Pada Pasal 7, periode jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi dari tak terbatas menjadi hanya dua kali.
 
* Pada Pasal 9, klausa yang ada ditegaskan sebagai Ayat (1), kemudian Ayat (2) baru ditambahkan dan menyebutkan bahwa jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang pelantikan, Presiden dan Wakil Presiden dapat bersumpah/berjanji di hadapan Pimpinan MPR, yang disaksikan oleh Pimpinan MA.
 
* Pada Pasal 13, Ayat (2) dipindahkan dan dikembangkan ke Ayat (3) yang menyebutkan bahwa Presiden menerima duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kemudian Ayat (2) diberikan klausa baru yang menyebutkan bahwa Presiden mengangkat duta untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
 
* Pasal 14 dimekarkan menjadi dua ayat. Ayat (1) menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA, sedangkan Ayat (2) menyebutkan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
 
* Pada Pasal 15, kata-kata dan ejaan dalam pasal tersebut ditata ulang dan frasa "yang diatur dengan undang-undang" ditambahkan.
 
* Pada Pasal 17, kata-kata dan ejaan pada Ayat (2) ditata ulang, lalu klausa pada ayat (3) yang menyebutkan berbunyi "Menteri-menteri itu memimpin [[Kementerian|departemen pemerintahan]]" diganti menjadi "Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan".
* Pasal 20 dirombak secara besar-besaran dan jumlah ayat bertambah dari 2 menjadi 4 ayat. Kekuasaan DPR untuk hanya menyetujui UU yang dibuat Presiden berubah menjadi DPR-lah yang membuat UU tersebut. Ayat (2) dipindahkan ke Ayat (3) dan diubah susunan katanya mengikuti perubahan Ayat (1). Kemudian pada Ayat (2) yang telah kosong ditambahkan klausa bahwa setiap [[Rancangan undang-undang|rancangan UU]] (RUU) akan dibahas bersama oleh Presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Terakhir Ayat (4) baru ditambahkan dan menyebutkan bahwa Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama sebelumnya menjadi UU.
 
* Pasal 20 dirombak secara besar-besaran dan jumlah ayat bertambah dari 2 menjadi 4 ayat. Kekuasaan DPR untuk hanya menyetujui UU yang dibuat Presiden berubah menjadi DPR-lah yang membuat UU tersebut. Ayat (2) dipindahkan ke Ayat (3) dan diubah susunan katanya mengikuti perubahan Ayat (1). Kemudian pada Ayat (2) yang telah kosong ditambahkan klausa bahwa setiap [[Rancangan undang-undang|rancangan UU]] (RUU) akan dibahas bersama oleh Presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Terakhir Ayat (4) baru ditambahkan dan menyebutkan bahwa Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama sebelumnya menjadi UU.
 
* Pada Pasal 21, jumlah ayat dikurangi dari 2 menjadi hanya 1 ayat. Ayat (1) yang menyebutkan bahwa DPR berhak mengajukan DPR kepada Presiden berubah menjadi DPR berhak mengajukan usul RUU (mengikuti perubahan pada Pasal 20). Sementara Ayat (2) dihapuskan.
 
Baris 32 ⟶ 24:
{{cquote|Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.}}
diubah menjadi
[[Presiden Indonesia |Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.}
 
== Pasal 9 ==
Baris 77 ⟶ 69:
 
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:UUD 1945]]
 
==Alok 99 Diamond==
 
[[Kategori:Undang-Undang Dasar Republik Indonesia]]
Anjay alok yahahahhaa Wahyu btw subrek Bocil Esme ya teman teman