Nisab: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Comot12345 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Pranala luar: clean up, removed stub tag
 
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{fikih|ekonomi}}
 
'''Nisab''', di dalam [[Syariahsyariah]] adalah jumlah batasan kepemilikan seorang [[Muslim]] selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan [[zakat]].
 
== Harta Peternakanpeternakan ==
{{utama|Zakat_Hewan_TernakZakat hewan ternak}}
=== Sapi, Kerbaukerbau dan Kudakuda ===
NishabNisab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishabnisab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
 
=== Kambing/ Dombadomba ===
NishabNisab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
 
=== Ternak Unggasunggas dan Perikananperikanan ===
NishabNisab pada ternak unggas (ayam, bebek, burung, dll.) dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
 
NishabNisab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
 
=== Unta ===
NishabNisab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjutnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah.
 
== Emas dan Perakperak ==
NishabNisab emas adalah 20 [[dinar emas|dinar]] (setara dengan 85 gram emas murni) dan perak adalah 200 [[dirham]] (setara dengan 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
 
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun jenis harta simpanan yang lainnya. Maka nishabnisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishabnisab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
 
== Perniagaan ==
Baris 41:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z004.htm Nishab dan Kadar Zakat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120312072105/http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z004.htm |date=2012-03-12 }}
 
{{islam-stub}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Zakat]]