Nisab: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Pranala luar: clean up, removed stub tag |
|||
(18 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{fikih|ekonomi}}
'''Nisab''', di dalam [[Syariah]] adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan [[zakat]]. ▼
▲'''Nisab''', di dalam [[
=== Sapi, Kerbau dan Kuda ===▼
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.▼
{{utama|Zakat hewan ternak}}
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.▼
▲
===
▲
Nishab pada ternak unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.▼
=== Ternak unggas dan perikanan ===
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.▼
▲
▲
=== Unta ===
== Emas dan
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun jenis harta simpanan yang lainnya. Maka
== Perniagaan ==
Baris 28 ⟶ 30:
== Hasil Pertanian ==
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Baris 36 ⟶ 38:
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak
== Pranala
* [http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z004.htm Nishab dan Kadar Zakat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120312072105/http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z004.htm |date=2012-03-12 }}
{{Authority control}}
[[Kategori:Zakat]]
[[Kategori:Fikih]]
|