Sistem millet: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Millet''' adalah sistem yang diterapkan di Kesultanan Utsmaniyah untuk mengatur hukum yang berlaku untuk setiap komunitas agama. Berdasarkan sistem ini, umat Muslim mengikuti hukum syariah, umat Kristen menaati hukum gereja, dan umat Yahudi mengikuti hukum halakha. Walaupun sering disebut dengan menggunakan istilah "sistem", sebelum abad ke-19, millet tidak diberlakukan secara sistematis di Kesultanan Utsmaniyah. Komunitas-komunitas non-Muslim...' |
k →Referensi: clean up |
||
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Millet''' adalah sistem yang diterapkan di [[Kesultanan Utsmaniyah]] untuk mengatur hukum yang berlaku untuk setiap komunitas agama. Berdasarkan sistem ini, umat Muslim mengikuti hukum [[syariah]], umat Kristen menaati [[hukum gereja]], dan umat Yahudi mengikuti hukum [[halakha]].
Walaupun sering disebut dengan menggunakan istilah "sistem", sebelum abad ke-19, millet tidak diberlakukan secara sistematis di Kesultanan Utsmaniyah. Komunitas-komunitas non-Muslim hanya diberi otonomi tanpa adanya struktur "millet" yang mencakup komunitas-komunitas tersebut secara keseluruhan. Gagasan mengenai millet-millet yang terpisah untuk berbagai komunitas keagamaan di Utsmaniyah baru muncul pada abad ke-18.<ref>{{cite book |last=Masters |first=Bruce |title=Christians and Jews in the Ottoman Arab World: The Roots of Sectarianism |url=https://archive.org/details/christiansjewsot00mast_475 |place=Cambridge |publisher=Cambridge University Press |date=2001 |isbn=978-0-521-80333-5 |pages=
Pada abad ke-19,
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Sejarah-stub}}▼
[[Kategori:Sejarah Kesultanan Utsmaniyah]]
▲{{Sejarah-stub}}
|