Piagam ASEAN: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Piagam Perbara''' atau '''Piagam ASEAN''' adalah perjanjian dasar dalam organisasi [[Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia TenggaraPerbara]] (Perbara/ASEAN). Dokumen ini telah diadopsi pada [[Konferensi Tingkat Tinggi Perbara|KTT Perbara]] ke-13 di [[Singapura]], pada bulan November 2007 dan mulai berlaku sejak [[15 Desember]] [[2008]].
{{Infobox treaty
 
| name = Piagam Perbara
Secara formal, rencana pembuatan draf dicanangkan pada KTT Perbara ke-11 pada bulan Desember 2005 di [[Kuala Lumpur]]. Kemudian, sepuluh tokoh penting Perbara dari masing-masing negara anggota (disebut ''ASEAN Eminent Persons Group''; Indonesia diwakili oleh [[Ali Alatas]]) ditunjuk untuk merumuskan sejumlah naskah rekomendasi bagi piagam ini. Pada KTT Perbara ke-12 di [[Cebu]], [[Filipina]], Januari 2007, beberapa proposal dasar dipaparkan ke publik. Pada saat yang sama, para pemimpin Perbara bersepakat untuk membentuk "tim kerja tingkat tinggi untuk merumuskan Piagam Perbara" yang beranggotakan sepuluh utusan tingkat senior pemerintah masing-masing. Tim ini bertemu 13 kali selama 2007. Dalam proses ini kebijakan "tidak campur tangan" ("non-interference policy") yang menjadi ciri khas Perbara tidak ditekankan lagi dan diusulkan pula pembentuk badan urusan [[HAM]].
| long_name =
| image = Association of Southeast Asian Nations (orthographic projection).svg
| image_width = 250px
| image_alt = <!-- alt-text here for accessibility; see [[MOS:ACCESS]] -->
| caption = Negara anggota ditampilkan dalam warna hijau
| type =
| context =
| date_drafted =
| date_signed = {{Start date|df=yes|2007|11|20}}
| location_signed = [[Singapura]]
| date_sealed =
| date_effective = Desember 2008
| condition_effective = Ratifikasi oleh semua negara
| signatories = 10
| parties = 10 (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand and Vietnam)
| ratifiers = <!-- format this as a bullet list -->
| depositor = Sekertaris Jenderal ASEAN
| language = Inggris
| wikisource = <!-- OR: -->
}}
Secara formal, rencana pembuatan draf dicanangkan pada KTTKonferensi Tingkat Tinggi Perbara ke-11 pada bulan Desember 2005 di [[Kuala Lumpur]], Malaysia. Kemudian, sepuluh tokoh penting Perbara dari masing-masing negara anggota (disebut ''ASEAN Eminent Persons Group''; Indonesia diwakili oleh [[Ali Alatas]]) ditunjuk untuk merumuskan sejumlah naskah rekomendasi bagi piagam ini. Pada KTTKonferensi Tingkat Tinggi Perbara ke-12 di [[Cebu]], [[Filipina]], pada bulan Januari 2007, beberapa proposal dasar dipaparkan ke publik. Pada saat yang sama, para pemimpin Perbara bersepakat untuk membentuk "tim kerja tingkat tinggi untuk merumuskan Piagam Perbara" yang beranggotakan sepuluh utusan tingkat senior pemerintah masing-masing. Tim ini bertemu 13 kali selama tahun 2007. Dalam proses ini kebijakan "tidak campur tangan" ("non-interference policy") yang menjadi ciri khas Perbara tidak ditekankan lagi dan diusulkan pula pembentuk badan urusan [[HAMhak asasi manusia]].
 
== Prinsip utama ==