Rantau Pulung, Kutai Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k top: Bot: Menambah pengawasan otoritas
k top: pembersihan kosmetika dasar, removed stub tag
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 8:
|kelurahan =8/-
|nama camat =...
|luas =... km²²
|penduduk =6.982 jiwa (2010)
|kepadatan =... jiwa/km²²
}}
'''Rantau Pulung''' adalah sebuah [[kecamatan]] di Kabupaten [[Kabupaten Kutai Timur|Kutai Timur]], Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Kecamatan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Sangatta Selatan, Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan Rantau Pulung, Kecamatan Kaubun, Kecamatan Karangan, Kecamatan Batu Ampar dan Long Mesangat dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Baris 2.269:
{{Rantau Pulung, Kutai Timur}}
{{Kabupaten Kutai Timur}}
 
 
{{Authority control}}
 
{{kecamatan-stub}}