Pengadilan Khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k FelixJL111 memindahkan halaman Pengadilan Khusus ke Pengadilan khusus dengan menimpa pengalihan lama
k Pranala luar: pembersihan kosmetika dasar, added uncategorised tag
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pengadilan khususKhusus''' adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus yakni enam pengadilan dalam lingkungan [[peradilan umum]], satu pengadilan dalam lingkungan [[peradilan tata usaha negara]], dan satu pengadilan dalam lingkungan [[peradilan agama]].
 
== Sejarah ==
Baris 32:
 
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
 
 
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}
{{Uncategorized stub|date=Februari 2023}}