Tuko, Pulokulon, Grobogan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
k →‎top: pembersihan kosmetika dasar, removed stub tag
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 7:
|kecamatan =Pulokulon
|kode pos =58181
|nama pemimpin =Sukarman SDidik..Pd.
|luas =-terdiri atas 7 dusun yaitu krajan lor,krajan kidul,sendang,blumbung,loh gender/logender,kayen,sugihan
|penduduk =-
Baris 17:
admind sulisblacksweet 085766664385
 
 
{{kelurahan-stub}}
CERITA RAKYAT TERJADINYA DESA TUKO, KEC. PULOKULON, KAB. GROBOGAN
 
Baris 27 ⟶ 25:
B. Perjalanan Raden Ngabehi Kusumo Menuju Daerah Grobogan
Raden Ngabehi Kusumo berkeinginan meninggalkan Keraton Kartasura sekitar Tahun 1680- an, dalam perjalanannya ke Grobogan yang saat itu belum terbentuk sebagai Kabupaten Grobogan, beliau membuka wilayah pada beberapa desa sebagai tempat tinggalnya.
Perjalanan Raden Ngabehi Kusumo dilalui dengan berjalan kaki yang ditempuh kurang lebih sekitar 100  km lebih untuk menuju Wilayah Grobogan, dengan diikuti oleh beberapa sohabat- sohabat setianya.
Wilayah Grobogan yang dilalui yang pertama adalah menuju Kecamatan Kradenan, beliau membuat Pesanggrahan/ tempat tinggal di daerah “TEGAL WARUNG” yang merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kradenan, saat itu daerah Tegal Warung masih berupa hutan yang lebat. Beliau kemudian babat hutan menjadi ladang / tegal, membuat pos kecil seperti warung yang disebut dengan nama “WARUNGAN“.
Karena tempat Pesanggrahan di Warungan tersebut dirasakan oleh Raden Ngabehi Kusumo dan Sohabatnya kurang nyaman, kemudian beliau pindah ke Pesanggrahan di daerah “ KRADENAN “ Asal kata Kradenan adalah dari kata “ RADEN “. Di Kradenan ini banyak suatu permasalahan yang terjadi, diantaranya Suatu hari Raden Ngabehi Kusumo sedang terjadi perselisihan perebutan tanah kekuasaan dengan sohabat yang lain, singkat kata tempat tersebut diberi nama “ WATES “. Yang artinya adalah batas tanah. Sekarang dipakai sebagai Dusun Wates. Dalam suatu riwayatnya juga, Raden Ngabehi Kusumo telah memberikan nama daerah dengan nama “ BELAN “ yang artinya adalah Pembelaan Tanah Wilayah. Di KRADENAN inilah Raden Ngabehi Kusumo mulai menyusun Pemerintahan dan kegiatan Syiar Agama Islam. Beliau kemudian membentuk bekel dan ulu- ulu sebagai pengurus Pemerintahan.
Baris 33 ⟶ 31:
C. Pergolakan Pangeran Puger dan Amangkurat III Keraton Kartasura
Terjadinya pergolakan Pangeran Puger dan Amangkurat III terjadi pada sekitar tahun 1703- 1708 di wilayah Keraton Kartasura. Permasalahan Politik yang dihadapi oleh Pangeran Puger dan Amangkurat III adalah adanya adu domba dari siasat tentara VOC Belanda yang bernama “ Jendral Harting “. Hingga akhirnya juga Pangeran Puger dipenjara oleh tentara VOC Belanda. Karena situasi politik tersebut juga melibatkan nama Raden Ngabehi Kusumo, akhirnya Raden Ngabehi Kusumo menjadi kejaran dari Tentara VOC Belanda.
 
 
 
 
D. Penemuan Desa Tuko
Baris 42 ⟶ 37:
Kemudian Raden Ngabehi Kusumo melakukan perjalanan menuju ke arah barat dari Dusun Sambeng sekitar 500 meter, di sana ditemukan sebuah Danau Kecil yang banyak ikannya dan dihinggapi banayak Burung Bangau. Maka tempat itu diberi nama “BANGAU”. Mengenai keberadaan Danau Kecil pada zaman sekarang tidak bisa kita temukan, karena sudah hilang melebur dengan tanah.
Ketika di BANGAU, tentara VOC Belanda hampir menemukan keberadaan Raden Ngabehi Kusumo, karena dirasakan situasi tidak aman, akhirnya Raden Ngabehi Kusumo memutuskan untuk berpindah tempat tinggal dan membuat Pesanggrahan di sekitar 300 meter arah selatan dari Bangau, dan tempat pesanggrahan ini diberi nama “TUKO”. Asal kata TUKO adalah dari kata TUMEKO yang artinya adalah Sampai pada tempat yang aman. Di Pesanggrahan TUKO ini beliau merasakan aman dari kejaran tentara VOC Belanda.
Di Pesanggrahan TUKO inilah, Raden Ngabehi Kusumo bersama sahabat- sahabatnya membuka kehidupan bermasyarakat dan melakukan aktifitasaktivitas Syiar Agama Islam. Sebagai bentuk penghormatan kepada Raden Ngabehi Kusumo yang dilakukan dari dahulu hingga sekarang adalah dengan melakukan kegiatan Nyadran/ Sedekah Bumi, sebuah acara selamatan yang selalu dilakukan setiap Senin Pon bulan Dzulkaidah atau dalam istilah jawa disebut bulan Apit.
Raden Ngabehi Kusumo meninggal dunia dan dimakamkan oleh Sahabat- sahabatnya di dekat Pesanggrahan tersebut. Adapun keberadaan Makam Raden Ngabehi Kusumo ini dapat kita kunjungi tepatnya di Dusun Krajan Lor, Desa TUKO, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan.
Demikian, sekilas Cerita Rakyat Terjadinya Desa TUKO, Kec. Pulokulon, Kabupaten Grobogan. Atas jasa- jasa dari Raden Ngabehi Kusumo, karena telah membuka Desa TUKO ini maka oleh masyarakat sekitar Desa Tuko ini sering berkunjung untuk berziarah dengan maksud untuk mendoakan arwah Raden Ngabehi Kusumo agar beliau ditempatkan di sisi Allah SWT
Baris 52 ⟶ 47:
2. Surat Keterangan mengenai Pengurus Makam Raden Ngabehi Kusumo, No. 13. 13/ SK. 01- XI/ 04. 01/ 002 yang ditanda tangani tanggal 4 Nopember 2013 oleh pihak Keraton Surakarta
3. Surat Tugas No. 13. 12/ V. 01- XII/ 23. 01/ 056 tentang Pengukuran Area Makam Raden Ngabehi Kusumo di Desa Tuko, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan. Yang ditanda tangani pada tanggal 23 Desember 2013 oleh pihak Keraton Surakarta
 
 
 
 
 
 
4. Surat Permohonan Pelestarian Makam Raden Ngabehi Kusumo, No. 13. 14/ U. 01- IV/ 29. 01/ 026. Yang ditanda tangani tanggal 29 April 2014 oleh pihak Keraton Surakarta
5. Surat Pemberitahuan tentang Perlindungan secara Aktif terhadap Juru Kunci Makam Raden Ngabehi Kusumo, Surat No. 13. 14/ U. 01- X/ 14. 04/ 058 yang ditanda tangani tanggal 14 Oktober 2014 oleh pihak Keraton Surakarta
6. Surat Kekancingan Angka : W. 13. 15. 03. 083. 0169 tentang Juru kunci yang ditanda tangani tanggal 10 Mei 2015 oleh pihak Keraton Surakarta
7. Surat Kekancingan Paguyuban : No. 13. 15/ SK. 01. 1X/ 14. 01/ 013 yang ditanda tangani tanggal 14 September 2015 oleh pihak Keraton Surakarta
8. Akta Notaris No. 39 Tanggal 17 Nopember 2015 tentang Pokok- pokok Paguyuban Pengurus Makam Raden Ngabehi Kusumo
9. SK. Menkumham No. AHU- 0017337. AH. 01. 07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Paguyuban Pengurus Makam Raden Hangabehi Kusumo yang ditanda tangani tanggal 18 Nopember 2015 oleh pihak Menteri Hukum dan Ham.
 
{{Authority control}}