Emiten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k pembersihan kosmetika dasar, added uncategorised, deadend tags |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Dead end|date=Februari 2023}}
{{Cleanup rewrite|date=Agustus 2021}}
Menurut pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, '''emiten''' atau '''''investee''''' adalah pihak utama yang menerbitkan saham. Emiten memiliki peran dalam proses ''Initial Public Offering'' atau Penawaran Umum. Penawaran umum adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek untuk menjual efek kepada masyarakat bedasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal beserta aturan-aturan pelaksananya.<ref>{{Cite book|last=Wijaya, Ananta|first=Andika, Wida. P|title=IPO, Right Issue, dan Penawaran Umum Obligasi|location=Jakarta Timur|publisher=Sinar Grafika|pages=20|url-status=live}}</ref>
Baris 7 ⟶ 8:
Transaksi penawaran umum penjualan saham pertama kali terjadi di pasar perdana (primary market) yang pada saat itu investor membeli saham saat belum diperdagangkan, kemudian selanjutnya setelah saham diperjualbelikan di bursa efek (''secondary market)''.
== Penyebab penawaran umum oleh emiten ==
Kemudian mengapa suatu perusahaan memutuskan untuk melakukan Go Public, yang mana dilakukan melalui proses penawaran umum. Hal tersebut disebabkan karena:<ref>{{Cite book|title=Rock|pages=1986|url-status=live}}</ref>
# Pendiri perusahaan ingin mendiversifikasikan perusahaannya.
# Perusahaan tidak mempunyai sumber dana alternatif untuk membiayai program investasinya.
== Referensi ==
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}
|