Dayo, Tandun, Rokan Hulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Hafiz w (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
 
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{desa
|peta =
|kepala desa =H. Marjono, S.A.P
|nama =Dayo
|provinsi =Riau
Baris 12 ⟶ 13:
}}
 
'''Dayo''' merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan [[Tandun, Rokan Hulu|Tandun]], Kabupaten [[Kabupaten Rokan Hulu|Rokan Hulu]], provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Desa Dayo terletak diantara jalan menuju KHDTK Bukit Suligi dan Desa Suligi Kecamatan Pendalian IV Koto. Jalan masuk menuju desa ini sudah aspal sampai ke sekolah SMP Negeri 2 Tandun. Mayoritas pekerjaan warga di Desa Dayo adalah bertani dan berdagang. Sumber utama komoditas tani adalah Sawit.
 
<br />
 
== Sejarah ==
Pada tahun 1984 Pemerintah Republik Indonesia mengadakan program [[transmigrasi]] yang bertujuan untuk pemerataan penduduk dan peningkatan ekonomi masyarakat. Program tersebut merupakan program rencana pembangunan lima tahun yang merupakan perencanaan pada saat era [[Orde Baru|orde baru]].
 
Program transmigrasi tersebut dilakukan [[pemerintah]] dari [[penduduk]] yang padat dilakukan pengiriman ke daerah yang mempunyai penduduk yang rendah, pada waktu itu penduduk pulau [[Jawa]] dan [[Bali]] banyak yang dikirim ke [[Sumatera|Sumatra]], [[Kalimantan]], [[Sulawesi]] dan Irian Jaya.
 
Pada tahun 1984 Program transmigrasi di wilayah Pir-sus Sei Tapung yang difasilitasi oleh Departemen Transmigrasi Republik Indonesia telah berhasil mengirimkan Penduduk Lokal maupun penduduk dari pulau Jawa ke wilayah tersebut. Hal tersebut ditandai dengan dilaksanakanya pembentukan dan pengesahan pembukaan wilayah perkebunan baru di daerah Sei Tapung.
Baris 27 ⟶ 26:
Pada tahun 1992 setelah dilaksanakan konversi atau penyerahan tanah kepada masyarakat juga dibarengi dengan usulan-usulan pembentukan desa definitive ke pemerintah daerah [[Kabupaten Kampar]]. Dan pada saat itu sebagai [[Kepala desa|Kepala Desa]] ditunjuk sebagai Pejabat sementara.
 
Setelah masa jabatan pejabat sementara selesai dilakukan proses [[Demokrasi]] yang pertama kali yaitu pada tahun 1995 dan [[Dayo, Tandun, Rokan Hulu|Desa Dayo]] telah menjadi Desa yang definitive yang ditetapkan dalam peraturan daerah Kabupaten Kampar.
 
Pada tahun 1999 Karena adanya undang-undang otonomi daerah wilayah Desa Dayo yang pada mulanya termasuk dalam Wilayah pemekaran dari Kabupaten Kampar diputuskan masuk wilayah [[Kabupaten Rokan Hulu]] hingga saat sekarang ini.
Baris 41 ⟶ 40:
!Foto
|-
|1
|Fitri Ruliani
|
|2009
|
|2016
|
|
|-
|2
|Marjono
|
|2016
|
|sekarang
|
|
|-
|
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|
|}
Baris 90 ⟶ 77:
 
== Referensi ==
* https://jaga.riau.go.id/sekolah/kecamatan/090911/kec-tandun
<br />{{Tandun, Rokan Hulu}}<br />{{desa-stubAuthority control}}
 
 
{{Desa-stub}}