Sekretaris kecamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
k Lihat pula: pembersihan kosmetika dasar
 
(12 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sekretaris Kecamatan''' yang biasanya disingkat [[Sekretaris Kecamatan|sekcam]] adalah pimpinan sekretariat [[kecamatan]] yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada [[camat]]. Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian.
{{rapikan}}
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:
'''Sekretaris Kecamatan''' yang biasanya disingkat [[Sekretaris Kecamatan|Sekcam]] adalah pimpinan Sekretariat Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada [[Camat]]. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan [[pemerintahan]] dan memberikan [[pelayanan]] [[administrasi]] kepada seluruh perangkat/[[aparatur]] [[kecamatan]]. Berdasarkan [[PP|Peraturan Pemerintah]] [[Republik]] [[Republik Indonesia|Indonesia]] Nomor 41 Tahun 2007, jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) adalah jabatan struktural [[eselon]] III.B.
* Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
Di [[daerah]] luar [[DKI Jakarta]], Sekcam biasanya dianggap sebagai wakil Camat, karena apabila Camat berhalangan, maka Sekcam yang mewakili tugas-tugas Camat.
* Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
* Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
* Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
* pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Berdasarkan [[PP|peraturan pemerintah]] [[republik Indonesia]] Nomor 41 Tahun 2007 tentang [[organisasi]] [[perangkat daerah]], jabatan sekretaris kecamatan (sekcam) adalah [[jabatan struktural]] [[eselon]] III.B, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 sub bagian. Sekretaris kecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh [[bupati]]/[[wali kota]] atas usulan Camat melalui [[Sekda|sekretaris daerah]].
 
Di [[daerah]] luar [[DKI Jakarta]], Sekcamsekcam biasanya dianggap sebagai [[wakil Camatcamat]], karena apabila Camatcamat berhalangan, maka Sekcamsekcam yang mewakili tugas-tugas Camatcamat.
 
== Lihat pula ==
* [[Kecamatan]]
* [[Kelurahan]]
 
{{DEFAULTSORT:Kecamatan, Sekretaris}}
[[Kategori:Pejabat politik di Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Jabatan struktural]]
[[Kategori:Perangkat daerah]]
 
 
{{indo-stub}}