Sekretaris kecamatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k →Lihat pula: pembersihan kosmetika dasar |
||
(11 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sekretaris Kecamatan''' yang biasanya disingkat [[Sekretaris Kecamatan|
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:
Di [[daerah]] luar [[DKI Jakarta]], Sekcam biasanya dianggap sebagai wakil Camat, karena apabila Camat berhalangan, maka Sekcam yang mewakili tugas-tugas Camat.▼
* Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
* Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
* Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
* Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
* pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Berdasarkan [[PP|peraturan pemerintah]] [[republik Indonesia]] Nomor 41 Tahun 2007 tentang [[organisasi]] [[perangkat daerah]], jabatan sekretaris kecamatan (sekcam) adalah [[jabatan struktural]] [[eselon]] III.B, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 sub bagian. Sekretaris kecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh [[bupati]]/[[wali kota]] atas usulan Camat melalui [[Sekda|sekretaris daerah]].
▲Di
== Lihat pula ==
* [[Kecamatan]]
* [[Kelurahan]]
{{DEFAULTSORT:Kecamatan, Sekretaris}}
[[Kategori:Pejabat
[[Kategori:Pemerintahan daerah]]
[[Kategori:
[[Kategori:Jabatan
[[Kategori:
{{indo-stub}}
|