Sekretaris kecamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k Lihat pula: pembersihan kosmetika dasar
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 6:
* Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
* pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Berdasarkan [[PP|peraturan pemerintah]] [[republik Indonesia]] Nomor 41 Tahun 2007 tentang [[organisasi]] [[perangkat daerah]], jabatan sekretaris kecamatan (sekcam) adalah [[jabatan struktural]] [[eselon]] III.B, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 sub bagian. Sekretaris kecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh [[bupati]]/[[walikotawali kota]] atas usulan Camat melalui [[Sekda|sekretaris daerah]].
 
Di daerah luar [[DKI Jakarta]], sekcam biasanya dianggap sebagai [[wakil camat]], karena apabila camat berhalangan, maka sekcam yang mewakili tugas-tugas camat.
Baris 15:
 
{{DEFAULTSORT:Kecamatan, Sekretaris}}
[[Kategori:JabatanPejabat dipolitik pemerintahandi Indonesia]]
{{indo-stub}}
[[Kategori:PemerintahPemerintahan daerah]]
 
[[Kategori:Jabatan di pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintah daerah]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Jabatan struktural]]
[[Kategori:Perangkat daerah]]
 
 
{{indo-stub}}