Zakat harta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Botrie (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
k Pranala luar: pembersihan kosmetika dasar
 
(40 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Zakat Malharta''' (Arabadalah{{lang-ar|الزكاة المال}}, transliterasi: '''zakah māl''') adalah [[zakat]] yang dikenakan atas [[harta]] (''maal'') yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (''syara''). Mal berasal dari [[bahasa Arab]];''māl'' yang secara harfiah berarti 'harta'syarak.
 
== Syarat-syarat harta ==
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
# Milik Penuhpenuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
# Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
# Mencapai [[Nisab ZakatNisabIiZakat|nisab]], yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk [[infaqinfak|berinfaqberinfak]] atau [[sedekah|bersedekah]].
# Lebih Daridari [[Kebutuhankebutuhan Pokokpokok]], orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
# Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishabnisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
# Berlalu Satusatu Tahuntahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
 
== Macam-macamnya ==
Macam-macam zakat Mal dibedakan atas obyekobjek zakatnya antara lain:
* [[Zakat Hewan Ternak|Hewan ternak]]. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, dan domba,ayam)
* [[Zakat Hasil Pertanian|Hasil pertanian]]. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
* [[Zakat Emas dan Perak|Emas dan Perakperak]]. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
* [[Zakat Harta Perniagaan|Harta Perniagaanperniagaan]]. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikandiperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disinidi sini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
* [[Zakat Hasil Tambang|Hasil Tambangtambang]] (Ma'din'makdin''). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
* [[Zakat Barang Temuan|Barang Temuantemuan]] (Rikaz''rikaz''). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
* [[Zakat Profesiprofesi]]., Yakniyakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
 
== Yang berhak menerima ==
{{mainMain|zakat#Yang berhak menerima}}
 
Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
# [[Fakir|Orang fakir]]: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
# [[Miskin|Orang miskin]]: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
# [[Amil|Pengurus zakat]] : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan &dan membagikan zakat.
# [[MuallafMualaf]] : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
# [[Hamba sahaya|Memerdekakan budak]] : memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
# [[Gharim|Orang berhutang]]: orang yang berhutangberutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siatmaksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutangberutang untuk memelihara persatuan umat Islam didibayar bayar hutangnyautangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
# [[Sabilillah|Pada jalan Allah (sabilillah)]]: yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
# [[Ibnu Sabilsabil]],: Orangorang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siatmaksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.
 
== Sumber dalam Alquran & Hadis ==
* QS (2:43)("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk".)
* QS (9:35)(pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
* QS (6: 141)(Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. )
 
== Pranala luar ==
**{{id}} [https://yasapeduli.org/ LAZ YASA Malang]
* Pengumpul & Penyalur Zakat
**{{id}} [http://www.bmh.or.id/
** {{id}} [http://www.rumahyatimindonesia.com/ Rumah Yatim Indonesia]
** {{id}} [http://www.rumahsosialkutub.org/ Rumah Sosial Kutub]
** (Indonesia) [http://zakatmal.com/ Marhamah Maimanah Care] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141218143422/http://zakatmal.com/ |date=2014-12-18 }}
** {{id}} [http://www.rumahzakat.org/ Rumah Zakat]
** {{id}} [http://www.dpu-online.com/ DPU Daarut Tauhiid]
** {{id}} [http://www.dompetdhuafa.or.id/ Dompet Dhuafa] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131205085323/http://www.dompetdhuafa.or.id/ |date=2013-12-05 }}
** {{id}} [http://www.pkpu.or.id/ Pos Keadilan Peduli Ummat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20071011002446/http://www.pkpu.or.id/ |date=2007-10-11 }}
** {{id}} [http://www.bazisdki.go.id/ Badan Amil Zakat Infaq & Sadaqah DKI Jakarta] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20081216061313/http://www.bazisdki.go.id/ |date=2008-12-16 }}
** {{id}} [http://www.portalinfaq.org/ Yayasan Portal Infaq]
** {{id}} [http://www.laznahwanur.org/ LAZ Nahwa Nur] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20171005202515/https://laznahwanur.org/ |date=2017-10-05 }}
 
{{Zakat}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Zakat]]
 
[[ms:Zakat harta]]