Surat Izin Mengemudi Internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8
k pembersihan kosmetika dasar
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:SIMINT.jpg|jmpl|SIM Internasional yang dikeluarkan oleh IMI]]'''Surat Izin Mengemudi Internasional''' adalah [[SIM]] untuk mengemudikan [[kendaraan bermotor]] yang berlaku secara [[Internasional]] dengan SIM yang berlaku dinegaradi negara yang menerbitkan SIM International tersebut.
 
Secara regional SIM [[Indonesia]] berlaku di negara-negara Anggota [[ASEAN]] berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara [[Uni Eropa]] melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.
Baris 7:
=== Dasar Penerbitan SIM Internasional ===
 
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] <ref>Vienna Convention on Road Traffic[http://www.unece.org/trans/conventn/crt1968e.pdf Vienna Convention on Road Traffic]</ref> dalam ''Vienna Convention on Road Traffic'' tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari ''Geneva Convention on Road Traffic<ref>Geneva Convention on Road Traffic [https://web.archive.org/web/20040816091145/http://www.geocities.com/bkkriders/law/unc/road1949.html Geneva Convention on Road Traffic]</ref>'' tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
 
Surat Izin Mengemudi yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk Surat Izin Mengemudi Domestik dan annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional Konvensi Vienna.
Baris 13:
=== Lembaga penerbit SIM Internasional ===
 
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor/Klub Kendaraan Bermotor, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia<ref>Situs Ikatan Motor Indonesia [http://www.imi.co.id/ Situs Ikatan Motor Indonesia]</ref> yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.
 
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan.
Baris 27:
|-
| A
| Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor rada tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 &nbsp;kg (900 &nbsp;lbs)
|-
| B
| Mobil penumpang yang dapat mengankut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melibihi 3.500 &nbsp;kg ( 7.700 &nbsp;lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.
|-
| C
| Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 &nbsp;kg (7.700 &nbsp;lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
|-
| D