Uji kompetensi guru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
2017 source edit
k →‎top: pembersihan kosmetika dasar, added orphan, underlinked tags
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
'''Uji Kompetensi Guru''' disingkat '''UKG''' adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content [[Guru]]. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.<ref name="UKG">{{cite web
{{Orphan|date=Februari 2023}}
 
'''Uji Kompetensi Guru''' disingkat '''UKG''' adalah sebuah kegiatan Ujianujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content [[Guru]]. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.<ref name="UKG">{{cite web
| url = https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=sites&srcid=ZGVmYXVsdGRvbWFpbnxzZWtvbGFoZGFzYXJkb3RuZXR8Z3g6Nzk0NTQ4YjMyNDdlOTg3Yw
| title = Pedoman Uji Kompetensi Guru
Baris 12 ⟶ 15:
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
 
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensiKompetensi guruGuru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
 
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012