Perbatasan wilayah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: simple:Border |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(45 revisi perantara oleh 29 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Border_stone.JPG|
'''Perbatasan''' adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti [[negara]], [[negara bagian]] atau [[pembagian administratif|wilayah subnasional]]. Untuk menyeberangi perbatasan, [[paspor]] atau [[visa]] mungkin diperlukan; seperti perbatasan [[Wagah]] antara [[Pakistan]] dan [[Republik India]].
Di beberapa wilayah Indonesia. perbatasan ditandai dengan [[tapal batas]]. Tapal batas bisa berupa batu atau tugu berukuran besar ataupun kecil.
[[Berkas:Boundary stone Klaten-Boyolali.JPG|jmpl|Salah satu tapal batas Kab. Klaten dan Kab. Boyolali. Didirikan oleh Badan Pertanahan Nasional.]]
{{politik-stub}}▼
[[Kategori:Politik]]
▲{{politik-stub}}
[[vls:Grensovergang]]
|