Perbatasan wilayah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menurut Daniel Aprianus perbatasan adalah suatu dimana hukum negara tidak berlaku dan berlakunya hukum negara yang bersangkutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Border_stone.JPG|
'''Perbatasan''' adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti [[negara]], [[negara bagian]] atau [[pembagian administratif|wilayah subnasional]]. Untuk menyeberangi perbatasan, [[paspor]] atau [[visa]] mungkin diperlukan; seperti perbatasan [[Wagah]] antara [[Pakistan]] dan [[Republik India]].▼
▲[[Berkas:Border_stone.JPG|thumb|right|250px|Batu yang menandai perbatasan di [[Passo San Giacomo]] antara [[Val Formazza]], [[Italia]] dan [[Val Bedretto]], [[Swiss]].]]
▲'''Perbatasan''' adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti [[negara]], [[negara bagian]] atau [[pembagian administratif|wilayah subnasional]].
Di beberapa wilayah Indonesia. perbatasan ditandai dengan [[tapal batas]]. Tapal batas bisa berupa batu atau tugu berukuran besar ataupun kecil.
[[Berkas:Boundary stone Klaten-Boyolali.JPG|
{{politik-stub}}▼
[[Kategori:Politik]]
▲{{politik-stub}}
[[vls:Grensovergang]]
|