Perbatasan wilayah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menurut Daniel Aprianus perbatasan adalah suatu dimana hukum negara tidak berlaku dan berlakunya hukum negara yang bersangkutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Border_stone.JPG|thumbjmpl|rightka|250px|Batu yang menandai perbatasan di [[Passo San Giacomo]] antara [[Val Formazza]], [[Italia]] dan [[Val Bedretto]], [[Swiss]].]]
Menurut Daniel Aprianus, perbatasan adalah suatu titik dimana berlakunya hukum negara tetangga.
'''Perbatasan''' adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti [[negara]], [[negara bagian]] atau [[pembagian administratif|wilayah subnasional]]. Untuk menyeberangi perbatasan, [[paspor]] atau [[visa]] mungkin diperlukan; seperti perbatasan [[Wagah]] antara [[Pakistan]] dan [[Republik India]].
[[Berkas:Border_stone.JPG|thumb|right|250px|Batu yang menandai perbatasan di [[Passo San Giacomo]] antara [[Val Formazza]], [[Italia]] dan [[Val Bedretto]], [[Swiss]].]]
'''Perbatasan''' adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti [[negara]], [[negara bagian]] atau [[pembagian administratif|wilayah subnasional]].
 
Di beberapa wilayah Indonesia. perbatasan ditandai dengan [[tapal batas]]. Tapal batas bisa berupa batu atau tugu berukuran besar ataupun kecil.
[[Berkas:Boundary stone Klaten-Boyolali.JPG|thumbjmpl|Salah satu tapal batas Kab. Klaten dan Kab. Boyolali. Didirikan oleh Badan Pertanahan Nasional.]]
 
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:Politik]]
 
 
{{politik-stub}}
 
[[vls:Grensovergang]]