Pre project selling: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan tag |
||
(9 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
Pre Project Seling adalah adalah suatu sistem penjualan berupa konsep, desain atau gambar sebelum properti yang dijual selesai dibangun yang dilakukan oleh para pengembang (''developer''). <ref>{{Cite journal|last=Adjie Triyanto|first=Habib|date=1 Juni 2018|title=“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perjanjian ▼
{{Italictitle}}
▲'''''Pre
Pendahuluan dalam Jual Beli atas Satuan Rumah Susun yang Dipasarkan dengan Cara Pre Project
Jual beli yang dilakukan sebelum adanya pembangunan properti ini, dilakukan dengan suatu perjanjian baku yang disebut dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam PPJB ini, memuat kewenangan dan keharusan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam suatu akta jual beli yang ditandatangani oleh [[notaris]].<ref>{{Cite book|last=Sumardjono|first=Maria S.
APARTEMEN MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG RUMAH SUSUN (CONTOH KASUS PUTUSAN
PENGADILAN NEGRI JAKARTA PUSAT NOMOR:
616/PDT.G/2017/PN.JKT.PST JO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI
JAKARTA NOMOR: 20/PDT.G/2019/PT.DKI)|journal=Jurnal Hukum Adigama|volume=2|pages=11}}</ref>
Adanya sistem ''pre project selling'' yang dilakukan oleh developer ini bertujuan untuk mengetahui respon pasar terhadap projek properti yang akan mereka bangun. Sistem pemasaran ini kerap menggunakan brosur-brosur, maket, dan desain yang menampilkan visual projek properti itu sendiri. Biasanya, ''[[developer]]'' melakukan sistem penjualan dengan ''pre project selling'' melalui pembuatan [[Perjanjian Pengikatan Juali Beli (PPJB)]] terlebih dahulu sebelum objek jual beli tersebut dibangun.
Kemudian, setelah adanya kesepakatan tersebut pihak konsumen dapat memulai angsuran seiring berjalannya pembangunan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak yang tertuang pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dengan adanya uang angsuran tersebut, pengembang dapat memulai proses pembangunan properti sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh pihak konsumen dan ''developer''.
== Dasar hukum ==
Secara yuridis,
* kepastian tentang status pemilikan tanah,
* hal yang diperjanjian,
* kepemilikan IMB induk,
* ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
* keterbangunan perumahan paling sedikit 20%
Kemudian, dalam pasal 43 ayat 1 UU Rumah Susun juga menyebutkan mengenai jual beli apartemen yang dilakukan sebelum konstruksi diselesaikan dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat dihadapan notaris, dimana dalam pelaksanaan PPJB tersebut harus menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 43 Ayat 2 UU Rumah Susun.
* Pasal 43 ayat (1): Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
* Pasal 43 ayat (2): PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
a. status kepemilikan tanah;
b. kepemilikan IMB;
c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
d. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen);
e. hal yang diperjanjikan.
Sistem pemasaran dengan pre project selling ini
Sebelum populer seperti saat ini, sistem pemasaran pre project selling telah populer sejak tahun 1967 lalu, yang berawal digunakan di Prancis. Kemudian mulai merambah di Indonesia seiring dengan lahirnya asas kebebasan berkontrak yang tertuang dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Properti]]
|