Surat Tanda Registrasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k pembersihan kosmetika dasar, added uncategorised tag |
||
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{copyvio}}
Surat tanda registrasi ([https://wiki-indonesia.club/w/index.php?title=STR&stable=0&shownotice=1 STR]) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun seseorang tersebut lulus sampai dengan tanggal lahir orang tersebut, yaitu selama 5 tahun.▼
▲'''Surat tanda registrasi''' (
STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang berkedudukan di Ibukota negara. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan ▼
<ref>Peraturan Menteri kesehatan No 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan</ref>▼
▲STR dikeluarkan oleh [https://ktki.kemkes.go.id/ Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia] (KTKI) yang berkedudukan di Ibukota negara. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan
▲<ref name="ReferenceA">Peraturan Menteri kesehatan No 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan</ref>
== Pengajuan STR ==
Setiap tenaga kesehatan wajib mengajukan permohonan STR melalui aplikasi registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
<ref name="ReferenceA"/>
== Registrasi ulang STR ==
Registrasi ulang untuk perpanjangan masa berlaku STR sebagaimanan dimaksud harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:
Perpanjangan masa berlaku STR sebagaimana dimaksud diajukan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhir STR tersebut.
== Satuan Kredit Profesi ==
Satuan kredit profesi (SKP) adalah satuan yang digunakan untuk memenuhi kecukupan yang dapat diperoleh dari kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Masing-masing konsil tenaga kesehatan membuat peraturan mengenai berapa banyak SKP yang wajib dikumpulkan oleh tenaga kesehatan selama 5 tahun.
<references />
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}
|