Surat Tanda Registrasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Stefanuspb (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k pembersihan kosmetika dasar, added uncategorised tag |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{copyvio}}
'''Surat tanda registrasi''' (disingkat '''STR''') adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun seseorang tersebut lulus sampai dengan tanggal lahir orang tersebut, yaitu selama 5 tahun.
STR dikeluarkan oleh [https://ktki.kemkes.go.id/ Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia] (KTKI) yang berkedudukan di Ibukota negara. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan
<ref name="ReferenceA">Peraturan Menteri kesehatan No 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan</ref>
== Pengajuan STR ==
Setiap tenaga kesehatan wajib mengajukan permohonan STR melalui aplikasi registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baris 13 ⟶ 15:
# pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang warna merah.
# Kartu Tanda Penduduk atau paspor (bagi warga negara asing)
<ref name="ReferenceA"/>
== Registrasi ulang STR ==
Baris 29 ⟶ 31:
== Satuan Kredit Profesi ==
Satuan kredit profesi (SKP) adalah satuan yang digunakan untuk memenuhi kecukupan yang dapat diperoleh dari kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Masing-masing konsil tenaga kesehatan membuat peraturan mengenai berapa banyak SKP yang wajib dikumpulkan oleh tenaga kesehatan selama 5 tahun.
<references />
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}
|