Kasus Jenggawah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k top: pembersihan kosmetika dasar, replaced: {{Yatim → {{orphan
 
Baris 1:
{{Yatimorphan|Oktober 2022}}
'''Kasus Jenggawah''' adalah kasus tanah yang terjadi di [[Desa Jenggawah]], [[Kecamatan Jenggawah]], [[Kabupaten Jember]] sekitar tahun 1970-an. Lahan-lahan petani hasil membuka hutan, sebagian diklaim menjadi tanah [[Hak Erfpacht]] perkebunan swasta Belanda bernama [[NV Landbouw Maatschappij Oud Jember]] (LMOD). Hak Erfpacht adalah hak untuk mengusahakan tanah untuk perkebunan pada masa [[Hindia Belanda|kolonial Belanda]] berdasarkan UU Agraria Belanda ([[Undang-Undang Agraria 1870|Agrarische Wet]]). Pemegang hak ini adalah orang-orang Eropa dan Timur Asing. Setelah Indonesia merdeka, tanah-tanah petani seluas 3.274 hektar diambil alih [[PTP XXVII]] untuk perkebunan tembakau. Hal ini dilakukan tanpa persetujuan petani. Setelah SK [[Hak Guna Usaha]] diperoleh pada [[1970]], PTP memaksa petani menyerahkan petok pajak atas tanah garapannya. Masyarakat dijanjikan mendapat sertifikat tanah. Perlawanan petani mengembalikan hak atas tanah dihambat dengan tindak kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan yang dilakukan tentara dan polisi. Tujuh tokoh petani dipenjara pada tahun 1979 dan beberapa petani lagi dipenjara pada tahun 1981-1983. [[LBH Surabaya]] dan YLBHI mulai terlibat pada pembelaan petani Jenggawah pada sekitar tahun 1994 saat dimulainya perjuangan tahap 2 paska cooling down. Tahun [[1998]], perjuangan petani Jenggawah mulai menemui titik terang dengan dilepaskannya sebagian tanah PTPN X.<ref>{{Cite book|title=Catatan akhir tahun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tahun 2017 : demokrasi Indonesia dalam pergulatan|url=https://www.worldcat.org/oclc/1084466979|location=[Jakarta]|isbn=9786021152188|oclc=1084466979|last=Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,}}</ref>