(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Praduga bersalah''' adalah asas di mana seseorang dianggap bersalah hingga pengadilan menyatakan tidak bersalah:. denganDengan demikian beban pembuktian ada pada tertuduh, bukan penuduh.<ref>legal dictionary.thefreedictionary.com/presumption+ of+ guilt.</ref> Praduga bersalah merupakan bentuk penyangkalan terhadap [[hak asasi manusia]] internasional berdasarkan [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia]] Pasal 11.<ref name="UDHR">https://www.un.org/en/universal-declaration-human-rights/.</ref> Dalam asas praduga bersalah, [[Bebanbeban pembuktian]] hukum tersebut berada pada pihak [[Pembela umum|pembela]], yang harus mengumpulkan dan menyajikan bukti yang meyakinkan kepada pihak penilai fakta (baik hakim atau para juri). Praduga bersalah menggeser beban pembuktian kepada terdakwa, yang kemudian harus membuktikan bahwa mereka tidak bersalah untuk mendapat [[pembebasan]] hukum.<ref>''A digest of the law of evidence in criminal cases'' W. Benning & Company, 1846.</ref>