Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k →‎Pranala luar: pembersihan kosmetika dasar
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri''' adalah bagian dari [[Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia|Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler]] [[Kementerian Luar Negeri Indonesia|Kementerian Luar Negeri]] dalam upaya pemerintah [[Indonesia]] memberikan perlindungan [[Warga Negara Indonesia]] (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang sedang berada di luar negeri atau bagi yang mempunyai masalah hukum dengan perwakilan negara asing atau organisasi internasional di Indonesia.
 
== Fungsi ==
* Perlindungan hak Warga Negara Indonesia (WNI}) dan Badan Hukum Indonesia (BHI)
* Bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan
* Penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
Baris 15:
 
{{Kementerian Luar Negeri}}
 
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Kementerian Luar Negeri Indonesia]]
 
 
{{indo-stub}}