Putusan kontradiktor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
membuat artikel rintisan putusan contradictoir (hukum acara)
 
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan, uncategorised, deadend tags
 
(7 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Dead end|date=Februari 2023}}
'''Putusan ''Contradictoir''''' atau bisa disebut '''Putusan Kontradiktor''' adalah suatu bentuk putusan lain yang ditinjau dari segi kehadiran para pihak dalam pemeriksaan persidangan. Dimana bentuk putusan dikaitkan atau ditinjau dari segi kehadiran oleh para pihak pada saar putusan diucapkan.<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
{{Orphan|date=Februari 2023}}
 
'''Putusan ''Contradictoir''''' atau bisa disebut '''Putusan Kontradiktorkontradiktor''' adalah suatu bentuk putusan lain yang ditinjau dari segi kehadiran para pihak dalam pemeriksaan persidangan. DimanaDi mana bentuk putusan dikaitkan atau ditinjau dari segi kehadiran oleh para pihak pada saar putusan diucapkan.<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
== Jenis ==
Terdapat dua jenis Putusanputusan ''Contradictoircontradictoir'' diantaranyayang di antaranya sebagai berikut:<ref name=":0" />
 
;Saat putusan diucapkan, para pihak hadir
1.      Dimana pada saat Putusan Diucapkan para Pihak Hadir
Saat putusan diucapkan dan dijatuhkan oleh hakim, pihak penggugat dan tergugat atau kuasa mereka sama-sama datang untuk menghadiri persidangan. Meski begitu, terdapat kemungkinan pada sidang-sidang yang lalu, salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat pernah tidak datang menghadiri persidangan dan pada saat putusan tersebut diucapkan. Kedua belah pihak datang menghadiri persidangan sehingga bentuk putusan yang dijatuhkan adalah bentuk kontradiktor.
 
2.;Saat      Dimana pada saat Putusanputusan diucapkan, salah satu pihak tidak hadir
Dalam hal pada waktu putusan diucapkan dan dijatuhkan oleh hakim, maka pihak penggugat dan tergugat atau kuasa mereka sama-sama datang untuk menghadiri persidangan namun
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 HIR, Pasal 81 Rv dimana, bentuk putusan ini merupakan variabel dari putusan kontradiktor yang pertama. Dimana dengan tataTata caracaranya sebagai berikut:
 
* Pada sidang pertama maupun pada sidang berikutnya, pihak yang bersangkutan selalu hadir dalam persidangan. Atau bisa ketika salah satu sidang tidak hadir, sehingga hal ini hakim menerapkan proses pemeriksaan ''op tegenspraak''. Atau pada sidang-sidang yang lain selalu hadir.
* Terdapat kemungkinan pada sidang-sidang yang lalu, salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat pernah tidak datang menghadiri persidangan;
* SertaAkan tetapi pada saat putusan tersebut diucapkan, keduadi belahmana pihak datangtersebut menghadiriatau persidangansalah sehinggasatu bentukpihak tidak hadir maka putusan yang dijatuhkan adalahdengan bentukberbentuk putusan kontradiktor bukan merupakan putusan ''verstek.''
 
Dalam Pasal 127 HIR <ref>{{Cite book|title=Herzien Inlandsch Reglement|url-status=live}}</ref> dan Pasal 81 Rv memperingatkan bahwa putusan kontradiktor dalam halterkait ini yang dijatuhkan tanpa dihadiri salah satu pihak maka tidak dapat diajukan perlawanan atau ''verzet.'' Upaya hukum yang dapat diajukan berupa permintaan banding atau upaya hukum biasa.<ref name=":0" />
2.      Dimana pada saat Putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir
 
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 HIR, Pasal 81 Rv dimana bentuk putusan ini merupakan variabel dari putusan kontradiktor yang pertama. Dimana dengan tata cara sebagai berikut:
 
* Pada sidang pertama maupun pada sidang berikutnya, pihak yang bersangkutan selalu hadir dalam persidangan. Atau bisa ketika salah satu sidang tidak hadir, sehingga hal ini hakim menerapkan proses pemeriksaan ''op tegenspraak''. Atau pada sidang-sidang yang lain selalu hadir.
* Akan tetapi pada saat putusan diucapkan, dimana pihak tersebut atau salah satu pihak tidak hadir maka putusan yang dijatuhkan dengan berbentuk putusan kontradiktor bukan merupakan putusan ''verstek.''
 
Dalam Pasal 127 HIR <ref>{{Cite book|title=Herzien Inlandsch Reglement|url-status=live}}</ref>dan Pasal 81 Rv memperingatkan bahwa putusan kontradiktor dalam hal ini yang dijatuhkan tanpa dihadiri salah satu pihak:
 
* Maka tidak dapat diajukan perlawanan atau ''verzet;''
* Maka dalam upaya hukum yang dapat diajukan berupa permintaan banding atau upaya hukum biasa. <ref name=":0" />
 
== Referensi ==
<references />
 
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}