Putusan kontradiktor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib) k →Jenis: membenarkan poin poin jenis |
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan, uncategorised, deadend tags |
||
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Dead end|date=Februari 2023}}
{{Orphan|date=Februari 2023}}
'''Putusan kontradiktor''' adalah suatu bentuk putusan lain yang ditinjau dari segi kehadiran para pihak dalam pemeriksaan persidangan. Di mana bentuk putusan dikaitkan atau ditinjau dari segi kehadiran oleh para pihak pada saar putusan diucapkan.<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
== Jenis ==
;Saat putusan diucapkan, para pihak hadir
▲Terkait pada waktu putusan diucapkan dan dijatuhkan oleh hakim, maka pihak penggugat dan tergugat atau kuasa mereka sama-sama datang untuk menghadiri persidangan namun terdapat kemungkinan pada sidang-sidang yang lalu, salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat pernah tidak datang menghadiri persidangan dan pada saat putusan tersebut diucapkan, kedua belah pihak datang menghadiri persidangan sehingga bentuk putusan yang dijatuhkan adalah bentuk kontradiktor.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 HIR, Pasal 81 Rv
* Pada sidang pertama maupun pada sidang berikutnya, pihak yang bersangkutan selalu hadir dalam persidangan. Atau bisa ketika salah satu sidang tidak hadir, sehingga hal ini hakim menerapkan proses pemeriksaan
▲2. Di mana pada saat Putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir
* Akan tetapi pada saat putusan diucapkan, di mana pihak tersebut atau salah satu pihak tidak hadir maka putusan yang dijatuhkan dengan berbentuk putusan kontradiktor bukan merupakan putusan ''verstek.''
▲Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 HIR, Pasal 81 Rv di mana bentuk putusan ini merupakan variabel dari putusan kontradiktor yang pertama. Di mana dengan tata cara sebagai berikut:
▲* Pada sidang pertama maupun pada sidang berikutnya, pihak yang bersangkutan selalu hadir dalam persidangan. Atau bisa ketika salah satu sidang tidak hadir, sehingga hal ini hakim menerapkan proses pemeriksaan ''op tegenspraak''. Atau pada sidang-sidang yang lain selalu hadir.
▲* Akan tetapi pada saat putusan diucapkan, di mana pihak tersebut atau salah satu pihak tidak hadir maka putusan yang dijatuhkan dengan berbentuk putusan kontradiktor bukan merupakan putusan ''verstek.''
▲Dalam Pasal 127 HIR <ref>{{Cite book|title=Herzien Inlandsch Reglement|url-status=live}}</ref>dan Pasal 81 Rv memperingatkan bahwa putusan kontradiktor terkait ini yang dijatuhkan tanpa dihadiri salah satu pihak maka tidak dapat diajukan perlawanan atau ''verzet.'' Maka dalam upaya hukum yang dapat diajukan berupa permintaan banding atau upaya hukum biasa. <ref name=":0" />
== Referensi ==
<references />
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}
|