Surat Perjalanan Laksana Paspor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k →top: pembersihan kosmetika dasar, added orphan, underlinked tags |
||
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
'''Surat Perjalanan Laksana Paspor''' adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia jika paspor biasa untuk warga negara Indonesia tidak dapat diterbitkan dalam keadaan tertentu<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/surat-perjalanan-laksana-paspor-untuk-wni#surat-perjalanan-laksana-paspor-untuk-wni|title=Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI|website=www.imigrasi.go.id|access-date=2019-11-08}}</ref>. Keadaan tertentu tersebut termasuk ketika paspor biasa telah rusak/hilang ketika yang bersangkutan berada di luar negeri. Keadaan tertentu lainnya yang menghalangi penerbitan paspor biasa yaitu:▼
{{Orphan|date=Februari 2023}}
▲'''Surat Perjalanan Laksana Paspor''' adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia jika paspor biasa untuk warga negara Indonesia tidak dapat diterbitkan dalam keadaan tertentu.<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/surat-perjalanan-laksana-paspor-untuk-wni#surat-perjalanan-laksana-paspor-untuk-wni|title=Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI|website=www.imigrasi.go.id|access-date=2019-11-08|archive-date=2019-11-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20191115222901/http://imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/surat-perjalanan-laksana-paspor-untuk-wni#surat-perjalanan-laksana-paspor-untuk-wni|dead-url=yes}}</ref>
#Ketika yang bersangkutan (pemohon) berada di luar negeri dan hendak pulang ke Indonesia, namun paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan▼
# Ketika pemohon telah berada di wilayah suatu negara lain tanpa dilengkapi Dokumen Resmi atau Surat Perjalanan Republik Indonesia (ilegal).▼
▲# Ketika yang bersangkutan (pemohon) berada di luar negeri dan hendak pulang ke Indonesia, namun paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
Permohonan dan penerbitan '''Surat Perjalanan Laksana Paspor''' diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagai perwakilan Republik Indonesia. Proses penerbitan dilakukan oleh pejabat imigrasi, namun jika belum ada petugas imigrasi dilakukan oleh pejabat dinas luar negeri. '''Surat Perjalanan Laksana Paspor''' berlaku maksimal dua tahun, hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan masuk wilayah Indonesia, dan tidak dapat diperpanjang jika telah melewati masa berlakunya<ref name=":0" />.▼
▲# Ketika pemohon telah berada di wilayah suatu negara lain tanpa dilengkapi Dokumen Resmi atau Surat Perjalanan Republik Indonesia (ilegal).<ref name=":0" />
▲Permohonan dan penerbitan
== Dokumen Persyaratan ==
# [[Kartu Tanda Penduduk]] Republik Indonesia (masih berlaku atau yang sudah tidak berlaku lagi) yang telah difotokopi, atau surat keterangan lainnya yang pernah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://kemlu.go.id/brussels/id|title=Kedutaan Besar Republik Indonesia di BRUSSELS, Merangkap Luksemburg & Uni Eropa BELGIA|website=Kementerian Luar Negeri Repulik Indonesia|language=id|access-date=2019-11-08}}</ref>
# Surat keterangan atau identitas pemohon dari negara setempat.<ref name=":1" />
# Surat keterangan dari instansi terkait di negara setempat.<ref name=":1" />
== Proses Penerbitan ==
Proses penerbitan
Pemohon melakukan tahapan pembayaran biaya penerbitan
== Daftar Referensi ==
<references />
[[Kategori:Surat Perjalanan Laksana Paspor| ]]▼
[[Kategori:Imigrasi]]
[[Kategori:Paspor tendang]]
[[Kategori:Kedutaan besar Indonesia]]
▲[[Kategori:Surat Perjalanan Laksana Paspor]]
|