Penggantian waris: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
merubah tata letak sesuai pedoman
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan, uncategorised, deadend tags
 
(8 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Dead end|date=Februari 2023}}
'''''Plaatsvervulling''''' atau bisa dinamakan penggantian tempat. Menurut Hartono Soerjopratignjo mengatakan dalam hal penggantian tempat maka harus memenuhi tiga syarat supaya dapat bertindak.
{{Orphan|date=Februari 2023}}
 
{{italic title}}
'''''Plaatsvervulling''''' atau '''penggantian waris''' yaitu seseorang yang menerima harta warisan dari pewaris bukan karena kedudukan sendiri melainkan menggantikan kedudukan orang lain yang seharusnya menerima warisan.<ref>{{Cite journal|last=Prijanto|first=Edi|date=2013|title=Pengganti Waris (Plaatsvervulling) sebagai salah satu cara mewaris menurut Burgerlijk Wetboek|url=http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13497|journal=}}</ref> ''Plaatsvervulling'' harus memenuhi tiga syarat supaya dapat bertindak.
 
== Syarat ==
2.Menurut  Soerjopratikno,  tiga  Tidaksyaratnya dinyatakanadalah tidaksebagai patut dalam hal menerima warisan atau dinyatakan tidak cakap untuk menerima warisan melalui sebuah wasiatberikut. <ref>{{Cite book|last=Soerjopratiknyo|first=Hartono|date=1983|title=Hukum Waris Tanpa Wasiat|location=Yogyakarta|publisher=Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada|url-status=live}}</ref>
Tiga syarat supaya bertindak diantaranya:
 
a.#      Orang yang digantikan tempatnya maka harus meninggal lebih dahulu;
b.#      Orang yang menggantikan tempat orang lain, maka merupakan keturunan yang sah dari orang yang digantikan bersifat harus. Maka anak luar kawin tidak dapat menggantikan tempat ayah atau ibunya, karena anak tersebut tidak memiliki hubungan keluarga sedarah yang sah dengan pewaris.
# Terkait yang menggantikan maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai ahli waris, di antaranya: (1) tidak menolak untuk menerima warisan, (2) tidak dinyatakan tidak patut terkait menerima warisan atau dinyatakan tidak cakap untuk menerima warisan melalui sebuah wasiat.
 
c.Menurut  Pitlo,  syarat-syaratnya  Penggantianadalah harussebagai oleh keturunan yang sahberikut. <ref name=":0">{{Cite book|last=Pitlo|first=A.|date=1979|title=Hukum Waris Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Belanda Jilid I|location=Jakarta|publisher=Intermesa|url-status=live}}</ref>
b.      Orang yang menggantikan tempat orang lain, maka merupakan keturunan yang sah dari orang yang digantikan bersifat harus. Maka anak luar kawin tidak dapat menggantikan tempat ayah atau ibunya, karena anak tersebut tidak memiliki hubungan keluarga sedarah yang sah dengan pewaris.
 
a.#      Orang yang menggantikannya, harus memenuhi syarat ahli waris. Maka ia tidak boleh tidak pantas serta tidak boleh dicabut hak waris oleh pewaris untuk mewarisi dengan testamen.
c.      Dalam hal yang menggantikan maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai ahli waris, diantaranya:
b.#      Orang yang digantikan tempatnya, maka harus sudah meninggal terlebih dahulu. Sehingga orang yang masih hidup tidak dapat dilakukan penggantian.
# Penggantian harus oleh keturunan yang sah.
 
== Tidak Cakapcakap ==
1.      Tidak menolak untuk menerima warisan.
DalamOrang hal orangyang tidak cakap mewarisi surat wasiat diatur dalam Pasal 912 KUH Perdata dengan penjelasan sebagai berikut:.<ref>{{Cite book|title=Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|url-status=live}}</ref>
 
a.#      Orang telah dihukum karena membunuh pewaris.
2.      Tidak dinyatakan tidak patut dalam hal menerima warisan atau dinyatakan tidak cakap untuk menerima warisan melalui sebuah wasiat. <ref>{{Cite book|last=Soerjopratiknyo|first=Hartono|date=1983|title=Hukum Waris Tanpa Wasiat|location=Yogyakarta|publisher=Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada|url-status=live}}</ref>
b.#      Orang sudah melakukan dalam halterkait membinasakan, menggelapkan dan memalsukan surat wasiat
c.    #  Orang dengan secara kekerasaan atau paksa untuk mencegah pewaris, dengan mencabut atau merubah surat wasiat. <ref>{{Cite book|title=Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|url-status=live}}</ref>
 
Jika isteri (Suamisuami) dan anak-anak dari orang yang tidak cakap diatas juga tidak boleh mendapat keuntungan dalam halterkait testamen.
== Menurut Pitlo ==
Sedangkan menurut Pitlo mengatakan bahwa dalam hal bertindak sebagai Penggantian atau ''Plaatsvervulling'', harus memenuhi syarat-syarat diantaranya:
 
Menurut Pitlo mengatakan bahwa, terdapat perbedaan antara tidak cakap dan tidak patut,. Apabila tidak cakap, maka pembatalannya harus dituntut, sedangkan apabila tidak patut, maka dengan sendirinya batal. <ref name=":0" /> Cakap masuk dalam bidang hukum waris testamentair, sedangkan patut masuk dalam hukum waris menurut undang-undang.
a.      Orang yang menggantikannya, harus memenuhi syarat ahli waris. Maka ia tidak boleh tidak pantas serta tidak boleh dicabut hak waris oleh pewaris untuk mewarisi dengan testamen.
 
b.      Orang yang digantikan tempatnya, maka harus sudah meninggal terlebih dahulu. Sehingga orang yang masih hidup tidak dapat dilakukan penggantian.
 
c.      Penggantian harus oleh keturunan yang sah. <ref name=":0">{{Cite book|last=Pitlo|first=A.|date=1979|title=Hukum Waris Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Belanda Jilid I|location=Jakarta|publisher=Intermesa|url-status=live}}</ref>
 
== Tidak Cakap ==
Dalam hal orang tidak cakap mewarisi surat wasiat diatur Pasal 912 KUH Perdata dengan penjelasan sebagai berikut:
 
a.      Orang telah dihukum karena membunuh pewaris.
 
b.      Orang sudah melakukan dalam hal membinasakan, menggelapkan dan memalsukan surat wasiat
 
c.      Orang dengan secara kekerasaan atau paksa untuk mencegah pewaris, dengan mencabut atau merubah surat wasiat. <ref>{{Cite book|title=Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|url-status=live}}</ref>
 
Jika isteri (Suami) dan anak-anak dari orang yang tidak cakap diatas juga tidak boleh mendapat keuntungan dalam hal testamen.
 
Menurut Pitlo mengatakan bahwa terdapat perbedaan antara tidak cakap dan tidak patut, tidak cakap maka pembatalannya harus dituntut sedangkan tidak patut maka dengan sendirinya batal. <ref name=":0" />Cakap masuk dalam bidang hukum waris testamentair sedangkan patut masuk dalam hukum waris menurut undang-undang.
 
== Referensi ==
<references />
 
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}