Penggantian waris: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan, uncategorised, deadend tags
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Dead end|date=Februari 2023}}
{{Orphan|date=Februari 2023}}
 
{{italic title}}
'''''Plaatsvervulling''''' atau '''penggantian waris''' yaitu seseorang yang menerima harta warisan dari pewaris bukan karena kedudukan sendiri melainkan menggantikan kedudukan orang lain yang seharusnya menerima warisan.<ref>{{Cite journal|last=Prijanto|first=Edi|date=2013|title=Pengganti Waris (Plaatsvervulling) sebagai salah satu cara mewaris menurut Burgerlijk Wetboek|url=http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13497|journal=}}</ref> ''Plaatsvervulling'' harus memenuhi tiga syarat supaya dapat bertindak.
 
== Syarat ==
Baris 20 ⟶ 23:
# Orang telah dihukum karena membunuh pewaris.
# Orang sudah melakukan terkait membinasakan, menggelapkan dan memalsukan surat wasiat
# Orang dengan secara kekerasaan atau paksa untuk mencegah pewaris, dengan mencabut atau merubah surat wasiat.
 
Jika isteri (suami) dan anak-anak dari orang yang tidak cakap diatas juga tidak boleh mendapat keuntungan terkait testamen.
 
Menurut Pitlo, terdapat perbedaan antara tidak cakap dan tidak patut. Apabila tidak cakap, maka pembatalannya harus dituntut, sedangkan apabila tidak patut, maka dengan sendirinya batal.<ref name=":0" /> Cakap masuk dalam bidang hukum waris testamentair, sedangkan patut masuk dalam hukum waris menurut undang-undang.
 
== Referensi ==
<references />
 
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}