Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Budi Oetomo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(16 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{kembangkan}}{{noref}}{{Infobox pengadilan
| nama_pengadilan = Pengadilan Negeri Jakarta Selatan<br>Kelas IA
| singkatan = PN Jakarta Selatan
| gambar =
| didirikan =
Baris 27:
| yurisdiksi_pengadilan_khusus5 =
| pengadilan_khusus6 =
| yurisdiksi_pengadilan_khusus6 =
 
| alamat = Jl. Ampera Raya, No. 133
Baris 35:
| telp =
| koordinat =
| situs web = {{URL|http://www.pn-jakartaselatan.go.id/}}
| surel =
}}
 
'''Pengadilan Negeri Jakarta Selatan''' (biasa disingkat: PN Jakarta Selatan) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[Jakarta Selatan]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, PN Jakarta Selatan berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di Wilayah [[Jakarta Selatan]]. Pengadilan ini sering menjadi tempat pengadilan kasus-kasus besar, terutama kasus-kasus [[korupsi]] yang melibatkan tokoh-tokoh penting Indonesia. Selain itu, menurut [[Indonesian Corruption Watch]], terdapat sedikitnya 13 terdakwa kasus korupsi yang bebas atau lepas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. {{fact}}
 
== Kasus penting ==
Beberapa tokoh terkenal yang telah diadili di sini (disertai keterangan tentang kasus yang melibatkan mereka) adalah:
* [[Soeharto]] - mantan [[Presiden Republik Indonesia]], dugaaan penyimpangan dana 7 yayasan yang dipimpinnya. Dihentikan oleh hakim karena terdakwa tidak bisa dihadirkan. Hakim juga menolak keinginan jaksa untuk membuka kembali kasus ini.
* [[Abu Bakar Ba'asyir]] - pemimpin [[Majelis Mujahidin Indonesia]] (hukuman 30 bulan penjara)
* [[Nurdin Halid]] - Ketua [[PSSI]], ketua umum Koperasi Distribusi Indonesia - KDI (vonis bebas tanggal 16/6/2005), dengan majelis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Rena Wardhana, dengan anggota Ahmad Sobari dan Mahmud Rohimi.
* [[Tommy Winata]] - pemilik [[Grup Artha Graha]] (bebas)
* [[Hendrawan Haryono]], mantan wakil direktur utama Bank Asia Pacific (Aspac), kasus [[korupsi BLBI]] sebesar Rp 583 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabaikan tindak korupsi yang dilakukan, dan hanya memvonis Hendrawan berdasarkan pelanggaran UU Perbankan dengan hukuman 1 tahun penjara.
* [[Pande Lubis]], [[skandal Bank Bali|kasus]] [[Bank Bali]] yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 904 miliar. Jaksa menuntut empat tahun, dilepaskan karena dianggap bukan kasus korupsi.
* [[Arifin Panigoro]], dugaan penyimpangan dana Promes dari PT Jasindo pada [[Medco Group|Medco]]. Dilepaskan karena hakim menolak dakwaan.
* [[Muchtar Pakpahan]] - ketua [[SBSI]], dugaan korupsi dana [[Jamsostek]] senilai Rp 1,8 miliar. Diputus bebas.
* [[Marimutu Srinivasan]], dugaan korupsi dalam fasilitas ''preshipment'' diskonto. permohonan praperadilan atas pemberian [[SP3]] kejaksaan terhadap Marimutu yang diajukan oleh [[ICW]] ditolak hakim karena [[ICW]] dianggap tidak berkepentingan.
* [[Ginandjar S. Kartasasmita]], dugaan korupsi ''technical assistant contract'' PT UPG dengan PT [[Pertamina]]. Dilepaskan hakim di [[praperadilan]].
* [[Ricardo Gelael]], kasus [[tukar guling]] tanah [[Bulog]] dengan [[Goro]] yang merugikan negara senilai Rp. 96,6 miliar. Diputus bebas di PN Jakarta Selatan, dihukum 18 bulan di tingkat [[MA]].
* [[Hutomo Mandala Putra]], kasus [[tukar guling]] tanah [[Bulog]] dengan [[Goro]]. Diputus bebas di PN Jakarta Selatan, dihukum 18 bulan di tingkat MA. [[Grasi]] ditolak, namun dibebaskan di tingkat [[Peninjauan Kembali]]
* [[Sudjiono Timan]], dugaan korupsi di BPUI senilai Rp 369 miliar. Tuntutan jaksa 8 tahun, diputus bebas di PN Jakarta Selatan. Dihukum 15 tahun pada tingkat MA.
* [[Zainal Agus]] - Direktur Tata Usaha Negara MA, dugaan suap senilai Rp 100 juta. Hakim memutuskan dakwaan batal demi hukum karena dakwaan tidak bisa diterima.
* [[ECW Neloe]] - Direktur Utama [[Bank Mandiri]], terdakwa dari kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar, dengan tuntutan hukuman penjara 20 tahun. Divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Gatot Suharnoto, pada [[20 Februari]] [[2006]]
* [[I Wayan Pugeg]] - Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, terdakwa dari kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar, dengan tuntutan hukuman penjara 20 tahun. Divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Gatot Suharnoto, pada 20 Februari 2006
* [[M. Sholeh Tasripan]] - Direktur Coorporate Banking, terdakwa dari kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar, dengan tuntutan hukuman penjara 20 tahun. Divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Gatot Suharnoto, pada 20 Februari 2006
* Pimpinan PT Cipta Graha Nusantara selaku debitor Bank Mandiri, Edyson (direktur utama), Saiful Anwar (komisaris utama), dan Diman Ponijan (direktur keuangan) - terdakwa dari kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar, dengan tuntutan hukuman 17 tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar 1,85 juta [[USD]]. Divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Mulyani, pada [[23 Februari]] [[2006]]
* [[Ratna Sarumpaet]] - Aktivis LSM dan juga anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang dituduh melakukan perbuatan hoaks pada saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ratna Sarumpaet dinilai melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
 
== Kasus ==
[[Panitera]] Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, [[Andrian Jimmy Lumanow]], ditangkap aparat Timtas Tipikor di Restoran Semanggi pada Selasa [[3 Januari]] [[2006]] karena memeras karyawan Jamsostek Walter Sigalinging, yang menjadi saksi pada persidangan dugaan korupsi Jamsostek dengan terdakwa mantan Dirut Jamsostek [[Ahmad Djunaidi]] dan mantan Direktur Investasi Jamsostek Andi Rahman Alamsyah. Andrian ditangkap dengan barang bukti uang senilai Rp 200 juta bersama saksi Walter.
Andrian adalah panitera dari majelis hakim yang tengah menangani perkara dugaan korupsi Jamsostek di PN Jakarta Selatan yaitu [[Herman Allositandi]], Sri Mulyani dan M Syarifuddin.
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{official|https://www.pn-jakartaselatan.go.id/}}
* {{id}} [http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0204/11/0803.htm Artikel tentang PN Jakarta Selatan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050507051825/http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0204/11/0803.htm |date=2005-05-07 }}
* {{id}} [http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail&id=5149 Artikel kasus BLBI di PN Jakarta Selatan]
* {{id}} [http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=4827 PN Jakarta Selatan KUBURAN Bagi Upaya Pemberantasan Korupsi]
* {{id}} [https://antikorupsi.org/id/news/icw-pn-jakarta-selatan-kuburan-bagi-pemberantasan-korupsi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190609134834/https://antikorupsi.org/id/news/icw-pn-jakarta-selatan-kuburan-bagi-pemberantasan-korupsi |date=2019-06-09 }}
 
[[Kategori:Pengadilan Negeri]]