Etika usaha: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pudjo Bintoro (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k top: pembersihan kosmetika dasar, replaced: {{Yatim → {{orphan
 
(24 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{orphan|Oktober 2022}}
ETIKA USAHA
'''Etika usaha''' adalah [[sistem]] [[nilai]] atau norma yang dianut oleh [[perusahaan]] sebagai acuan anggota perusahaan dalam pengelolaan perusahaan. Tujuan etika usaha adalah untuk membangun hubungan antara perusahaan dengan [[lingkungan]]<nowiki/>nya. Etika usaha berlaku baik di dalam maupun di luar perusahaan. Dalam etika usaha, [[kebijakan]] [[bisnis]] yang diadakan oleh perusahaan harus memiliki acuan [[moral]] yang sesuai dengan kebijakan [[negara]]. Etika usaha ditaati dengan komitmen bahwa perusahaan selalu berusaha untuk menjalin hubungan yang baik dan bersifat positif. Landasan etika usaha adalah kejujuran terhadap kebijakan negara dan aparat negara serta mematuhi [[hukum]], [[undang-undang]] atau peraturan bisnis yang berlaku di dalam suatu negara. Hubungan antara [[pemangku kepentingan]], perusahaan dan seluruh karyawan harus dijalin secara [[profesional]], menjaga [[keadilan]] dan konsisten dalam memberikan pelayanan. Perhatian utama dalam etika usaha dikhususkan kepada para pemangku kepentingan yang meliputi [[pelanggan]], mitra kerja, [[pemegang saham]], para pesaing usaha dan [[masyarakat]].{{Authority control}}
 
[[Kategori:Bisnis]]
Etika Usaha adalah sistim nilai atau norma yang dianut oleh Perusahaan sebagai acuan perusahaan, manajemen dan karyawannya untuk berhubungan dengan lingkunganya, baik internal maupun eksternal.
Pedoman kepada Etika Usaha, sebagai berikut :
 
1. Hubungan dengan regulator
Perusahaan menganut prinsip bisnis yang bermoral dengan komitmen sebagai berikut:
a. Perusahaan selalu berusaha untuk menjalin hubungan yang harmonis dan konstruktif atas dasar kejujuran terhadap regulator
serta abdi negara lainnya.
b. Perusahaan dan segenap karyawannya tunduk dan mematuhi hukum, perundangan dan peraturan bisnis yang berlaku.
 
2. Hubungan dengan stakeholders
Perusahaan dan seluruh karyawan harus bertindak secara profesional, jujur, adil dan konsisten dalam memberikan pelayanan kepada
stakeholders (pelanggan, mitra kerja, pemegang saham, kompetitor dan masyarakat).
a. Menjaga hubungan dengan pelanggan
Perusahaan dan karyawan berkewajiban:
1) Memberikan informasi secara jelas dan mudah dimengerti tentang hak dan kewajiban pelanggan sebelum akadlkontrak
berlangganan ditanda tangani kedua belah pihak.
2) Memenuhi hak-hak pelanggan dalam memberikan pelayanan sesuai dengan yang telah dijanjikan dalam Service Level Guarantee
(SLG).
3) Menyediakan dan mengelola media kontak pelanggan (loket pengaduan, telepon pengaduan, kotak pos pengaduan, email)
sehingga memudahkan pelanggan untuk menyampaikan keluhan, feedback serta mencari informasi tentang produkljasa.
b. Membangun sinergi dengan mitra kerja
Perusahaan dan karyawan diharapkan bertindak sebagai berikut:
1) Perusahaan berkewajiban memberikan peningkatan skill, kompetensi dan pelatihan tentang produk/jasa, prosedur layanan dan
etika pelayanan kepada agen, re-seller dalam rangka memberikan pengetahuan produkllayanan (product knowledge) sehingga
dapat mengurangi komplain pelanggan.
2) Dalam pengadaan barang dan jasa, perusahaan harus selalu melakukan cara yang fair, transparan dan dapat dipertanggung-
jawabkan dengan melibatkan calon pemasoklrekanan yang memiliki reputasi yang baik sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku serta prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
3) Dalam melakukan pemilihan mitra usaha, Perusahaan melakukan seleksi dan evaluasi secara obyektif terhadap kualitas,
kuantitas, biaya dan waktu penyerahan memberikan manfaat kepada perusahaan.
c. Memaksimalkan profit ke pemegang saham
d. Persaingan yang sehat dengan competitor
e. Tanggung jawab sosial dan masyarakat (communities)
Perusahaan menempatkan program Good Corporate Citizenship (GCC) sebagai salah satu dari program prioritas perusahaan. Dalam
mengemban tanggung jawab sosial dan pengabdian kepada masyarakat, Perusahaan melakukan:
1) Membangun dan membina hubungan yang serasi dan harmonis serta memberi manfaat kepada masyarakat sekitar tempat usaha
perusahaan. Pemberian sumbangan uang, barang atau cinderamata sebagai kontribusi sosial Perusahaan harus mendapat
persetujuan pihak manajemen.
2) Berusaha mendorong munculnya perasaan ikut memiliki bagi masyarakat di sekitar perusahaan dengan tujuan agar masyarakat
turut menjaga aset perusahaan.
3) Senantiasa berusaha mengurangi seminimal mungkin dampak terhadap lingkungan hidup.
f. Hubungan perusahaan dengan karyawan
1) Menghindari praktek diskriminasi
• Perusahaan menghormati hak azasi karyawan serta hak dan kewajiban karyawan berdasarkan peraturan perusahaan dan
kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
• Perusahaan memberi kesempatan yang sama tanpa membedakan umur, suku, bangsa, agama dan gender.
• Perusahaan memperlakukan karyawan sebagai sumber daya yang berharga.
• Perusahaan menghargai kebebasan beragama.
• Perusahaan adalah pemberi kerja yang memberikan perlakuan yang setara dan berkeadilan dalam ha1 ketenagakerjaan,
menjalankan ketentuan dan pemberian benefit dan kompensasi lainnya.
2) Memelihara keamanan dan keselamatan kerja
• Memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pegawai dalam kaitannya dengan tugas-tugas di perusahaan.
• Menyediakan lingkungan kerja yang nyaman dan memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan dan keluarga.
• Memberikan imbal jasa yang layak dan jaminan pensiun sesuai kemampuan perusahaan.
• Memberikan jaminan bekerja terutama bagi karyawan yang memberikan kontribusi baik dan memiliki kompetensi yang sesuai
dengan tuntutan perusahaan.
• Mewadahi aspirasi karyawan melalui Serikat Karyawan dan menjadikannya sebagai mitra dalam membangun bisnis yang
bermoral dan efektif dalam pencapaian tujuan, visi, dan misi korporasi.
 
3. Menerapkan perilaku persaingan usaha yang sehat
Perusahaan akan selalu mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku. Perusahaan akan melakukan praktek-praktek usaha yang
jujur, fair dan seimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
 
4. Pemaparan
Merupakan kebijakan Perusahaan untuk bersikap penuh kewajaran, akurat, tepat waktu dan penuh keterbukaan dan patuh terhadap
hukum serta peraturan-peraturan yang berlaku dalam penyusunan laporan-laporan dan dokumen-dokumen baik sebagai arsip perusahaan
maupun yang disajikan kepada bursa-bursa surat berharga termasuk badan regulasi pasar modal di Indonesia dan di tempat lainnya
dimana perusahaan terdaftar,misalnya US SEC, NYSE, dan komunikasi publik lainnya yang ditetapkan perusahaan.