Tempat pemungutan suara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
k →Pranala luar: pembersihan kosmetika dasar |
||
(6 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Pemilihan Umum Indonesia 2019 170419002.JPG|jmpl|Suasana TPS pada [[Pemilihan umum Indonesia 2019]].]]
[[Berkas:Polling station 3y07.JPG|
'''Tempat pemungutan suara''' atau '''TPS''' adalah tempat pemilih memberi suara dan mengisi [[surat suara]] mereka
dalam [[pemilihan umum]].
Karena pemilihan umum berlangsung dalam rentang waktu satu atau dua hari
secara berkala, sering kali tahunan atau lebih, tempat pemungutan suara biasanya terletak di fasilitas yang digunakan untuk keperluan lain, seperti
[[sekolah]], [[gereja]], ruang olahraga, kantor pemerintah, atau bahkan▼
▲[[sekolah]], [[gereja]], ruang olahraga,
tempat tinggal pribadi.
Tempat pemungutan suara dikelola oleh petugas (yang disebut petugas atau panitia
[[pemungutan suara]]) yang memantau prosedur pemungutan suara dan membantu pemilih dalam proses pemilu. TPS ini akan dibuka antara jam
tertentu tergantung pada jenis pemilu, dan kegiatan politik oleh atau atas▼
▲tertentu tergantung pada jenis pemilu,
nama orang atau partai yang terdapat dalam surat suara biasanya dilarang di tempat pemungutan suara dan daerah disekitarnya.
Baris 30 ⟶ 24:
== Pranala luar ==
* [http://www.electoralcommission.org.uk/__data/assets/electoral_commission_pdf_file/0009/55836/UKPGE-PSH-web-FINAL.pdf Handbook for polling station staff], UK Electoral Commission, 2010
{{Authority control}}
{{DEFAULTSORT:TPS}}
|